Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. DENY INDRA WIJAYA Alias INDRA Alias DENY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/N.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-37/Enz.2/BLL/04/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Deny Indra Wijaya Alias Indra Alias Deny

Nomor Identitas

:

5171010809000004

Tempat Lahir

:

Jember

Umur/Tanggal Lahir

:

25 tahun / 08 September 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Bregoh RT/RW : 002/033 Kel/Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jatim (alamat KTP)

Jalan Kusuma Bangsa II Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali (alamat sementara)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (wiraswasta)

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 29-11-2025 s/d 01-01-2026

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 01-01-2026 s/d 04-01-2026

3.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03-01-2026 s/d 22-01-2026.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23-01-2026 s/d 03-03-2026.

 

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan, sejak tanggal 04-03-2026 s/d 02-04-2026.

 

  • Perpanjangan PN II

:

Rutan, sejak tanggal 03-04-2026 s/d 02-05-2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29-04-2026 s/d 18-05-2026

     

C. DAKWAAN

Kesatu:

-------- Bahwa Terdakwa DENY INDRA WIJAYA Alias DENY  bersama-sama dengan saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, sekitar jam 04.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar berdasarkan Pasal 165 ayat (2)  KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya  tindak pidana tersebut dilakukan, turut serta melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram,  perbuatan terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025, sekitar jam 12.00 wita  terdakwa DENY INDRA WIJAYA Alias DENY dihubungi oleh seseorang yang dikenal bernama Jelen (lidik) dengan tujuan memesan/membeli paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan sistem COD, kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Bang (dalam lidik) untuk memesan paket sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, untuk pembayarannya dilakukan setelah paket sabu di bayarkan oleh pemesan di Singaraja;
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu ke Singaraja, namun saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI menolak dengan alasan sedang bekerja, sehingga terdakwa menghubungi/menelpon saksi Diki Bagaskara Alias Bagas  (terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk mengantarkan paket sabu ke Singaraja dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saat pekerjaan selesai dan uang transport/kendaraan sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer ke rekening Gope milik saksi Bagas, dan saat itu saksi Bagas setuju mengantarkan paket narkotika jenis sabu ke Singaraja;
  • Bahwa sekitar jam 21.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Bang yang mengiformasikan paket sabu sudah jalan dan sudah berada di daerah Monang Maning, kemudian terdakwa meminta agar paket sabu tersebut ditaruh/diletakkan di Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod. Selanjutnya sekitar jam 21.40 wita  terdakwa menghubungi saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui chat Whatshap yang menyuruh  saksi Febri mengambil paket shabu, selanjutnya dikirim sharelock serta foto bentuk paket shabu, setelah itu saksi Febri menuju di titik kordinat yang dimaksud dan melihat paket shabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang, kemudian  saksi Febri ambil dan langsung di bawa ke Kosnya di Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, setelah berada di dalam kos, saksi Febri membuka pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang di dalamnya berisi plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening, lalu saksi Febri meletakan paket shabu tersebut dilantai kamar kos sambil menunggu saksi  DIKI BAGASKARA Alias BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) yang akan membawa paket shabu tersebut ke Singaraja, kemudian sekitar jam 21.40 wita saksi  DIKI BAGASKARA Alias BAGAS datang ketempat kos selanjutnya saksi Febri melakukan panggilan video call dengan terdakwa, menyampaikan bahwa  saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS hendak membeli shabu-shabu seharga Rp. 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan bahwa   saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS sudah datang , selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Febri menimbang paket shabu yang sudah berada di dalam kamar, kemudian  dalam posisi video call  saksi Febri mengambil timbangan yang sebelumnya disimpan di rak sepatu oleh terdakwa, kemudian timbangan diletakan di lantai, lalu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS menaruh paket shabu diatas timbangan dan saat itu tertera berat shabu sebesar 10,35 gram bruto, kemudian terdakwamenyuruh saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS untuk mengambil sebagain shabu-shabu tersebut sehingga tersisa menjadi 10 ( sepuluh ) gram, selanjutnya saksi Febri mengambil dengan menggunakan sedotan yang salah satunya runcing  lalu memasukanya ke dalam kantong plastic seberat 0,25 gram bruto yang akan diserahkan kepada  saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS, setelah itu  saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS pergi meninggalkan kosan dengan membawa  paket shabu tersebut untuk diantarkan ke Singaraja , selanjutnya sekitar pukul 02.00 wita bertempat di terminal Sukasada , Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS ditangkap petugas Polres Buleleng kemudian sekitar jam 04.00 wita, saksi Febri  ditangkap petugas Resnarkoba polres Buleleng antara lain saksi I Gede Partika Apriana, S.H dan saksi I Gede Trisna Dwipayana berdasarkan pengembangan atas penangkapan saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi Febri  dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi butiran  dengan berat 0,25 gram bruto , 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, I (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan  digital dan 1 (satu) buah HP redmi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember  sekitar jam 18.00 Wita, terdakwa menyerahkan diri ke Polres Buleleng selanjutnya dilakukan penangkapan dan terdakwa mengakui terkait dalam perkara narkotika yang melibatkan saksi Diki Bagaskara alias Diki dan saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI serta petugas Polres Buleleng melakukan penyitaan terhadap barang bukti HP merek Oppo milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi terkait narkotika jenis sabu dengan saksi Diki Bagaskara alias Diki dan saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 225/11885.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 0,25 gram brutto (0,05 gram netto);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi serta Daftar Hasil Penimbangan dengan nomor : 243/11885.00/2025 dari kantor Pegadaian Cabang Singaraja tertanggal 26 November 2025, terhadap 2 (dua) buah plastic klip  yang didalamnya berisi butiran kristal bening adalah seberat 10,06 Gram Bruto atau 9,52 Gram Netto
  • Bahwa berdasarkan  berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1706/NNF/2025 tanggal 27 November 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16019/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan  Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16020/2025/NF dan 16021/2025/NF  berupa cairan warna kuning/urine  seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Berita Acara Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1704/NNF/2025 tertanggal 27 November  2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16016/2025/NF dan 16017/2025/NF  berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metanetamie dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukyi No BB : 16018/2025/NF milik dari DIKI BAGASKARA berupa cairan warna kuning/urine masing masing sebanyak 50 ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari  Pejabat yang Berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang Undang No . 1 tahun 2023   tentang KUHP ---------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

--------- ------- Bahwa Terdakwa DENY INDRA WIJAYA Alias DENY  bersama-sama dengan saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, sekitar jam 04.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar berdasarkan Pasal 165 ayat (2)  KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya  tindak pidana tersebut dilakukan, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi DIKI BAGASKARA alias BAGAS (terdakwa dalam berkas perkara penuntuan terpisah) oleh Tim Sat Narkoba Polres Buleleng, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar jam 02.00 wita bertempat di terminal Sukasada , Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket bungkusan bekas rokok Marlboro yang di lakban warna hitam yang setelah dibuka terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening berat 9,81 gram bruto ( 9,47 gram netto ), 1 ( satu ) plastik klip berisi butiran kristal bening berat 0,25 gram bruto ( 0,05 gram netto ),1 ( satu ) buah dompet warna hitam, 1 ( satu ) buah lakban warna hitam, dan 1 ( satu ) Unit HP merek Redmi  yang mana menurut pengakuan saksi  DIKI BAGASKARA alias BAGAS (terdakwa dalam berkas perkara penuntuan terpisah) barang bukti tersebut diperoleh dari saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan paket sabu tersebu adalah milik terdakwa , kemudian dilakukan pengembangan dan pada waktu , tempat sebagaimana pada awal dakwaan dilakukan penangkapan oleh petugas Resnarkoba polres Buleleng antara lain saksi I Gede Partika Apriana, S.H dan saksi I Gede Trisna Dwipayana  dan berhasil diamankan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi butiran  dengan berat 0,25 gram bruto , 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, I (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan  digital dan 1 (satu) buah HP redmi 
  • Bahwa barang bukti berupa paket shabu shabu yang diamankan dari saksi DIKI BAGASKARA alias BAGAS dan dari saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah)  adalah milik terdakwa DENI INDRA WIJAYA alias DENY, dimana sebelumnya pada tanggal 24 November 2025 sekitar jam 1.40 wita saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapat chat Wa dari terdakwa yang menyuruh saksi Febri mengambil paket shabu, selanjutnya dikirim sharelock serta foto bentuk paket shabu, setelah itu saksi Febri menuju di titik kordinat yang dimaksud dan melihat paket shabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang, kemudian saksi Febri ambil dan langsung di bawa ke Kosnya, setelah berada di dalam kos, saksi Febri membuka pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang di dalamnya berisi plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening, lalu saksi Febri meletakan paket shabu tersebut dilantai kamar kos sambil menunggu saksi  DIKI BAGASKARA Alias BAGAS  yang akan membawa paket shabu tersebut ke Singaraja, kemudian sekitar jam 21.40 wita saksi  DIKI BAGASKARA Alias BAGAS datang ketempat kos selanjutnya terdakwa melakukan panggilan video call dengan terdakwa DENY INDRA WIJAYA Alias DENY, menyampaikan bahwa  saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS hendak membeli shabu-shabu seharga Rp. 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan bahwa   saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS sudah datang , selanjutnya saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY menyuruh menimbang paket shabu yang sudah berada di dalam kamar, kemudian  dalam posisi video call saksi Febri mengambil timbangan yang sebelumnya disimpan di rak sepatu oleh terdakwa  DENY INDRA WIJAYA alias DENY, kemudian timbangan diletakan di lantai lalu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS menaruh paket shabu diatas timbangan dan saat itu tertera berat shabu sebesar 10,35 gram bruto, kemudian terdakwa DENY INDRA WIJAYA Alias DENY  menyuruh saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS untuk mengambil sebagain shabu-shabu tersebut sehingga tersisa menjadi 10 ( sepuluh ) gram, selanjutnya saksi Febri mengambil dengan menggunakan sedotan yang salah satunya runcing  lalu memasukanya ke dalam kantong plastic seberat 0,25 gram bruto yang akan diserahkan kepada  saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS, setelah itu  saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS pergi meninggalkan kosan dengan membawa  paket shabu tersebut untuk diantarkan ke Singaraja , dan selanjutnya pada sekitar pukul 02.00 wita bertempat di terminal Sukasada , Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS ditangkap oleh Petugas Sat Narkoba Polres Buleleng.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 225/11885.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 0,25 gram brutto (0,05 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi serta Daftar Hasil Penimbangan dengan nomor : 243/11885.00/2025 dari kantor Pegadaian Cabang Singaraja tertanggal 26 November 2025, terhadap 2 (dua) buah plastic klip  yang didalamnya berisi butiran kristal bening adalah seberat 10,06 Gram Bruto atau 9,52 Gram Netto.
  • Bahwa berdasar  berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1706/NNF/2025 tanggal 27 November 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16019/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan  Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16020/2025/NF dan 16021/2025/NF  berupa cairan warna kuning/urine  seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Berita Acara Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1704/NNF/2025 tertanggal 27 November  2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16016/2025/NF dan 16017/2025/NF  berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metanetamie dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang — Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukyi No BB : 16018/2025/NF milik dari DIKI BAGASKARA berupa cairan warna kuning/urien masing masing sebanyak 50 ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari  pejabat yang Berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2)    huruf a Undang Undang No . 1 tahun 2023   tentang KUHP  Jo Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang Undang No . 1 tahun 2023   tentang KUHP -------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 11 Mei  2026

Penuntut Umum

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, SH

Jaksa Madya Nip. 1983051720007121001

 
 

 

 

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya Nip. 197903172001122002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya