Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum/menetapkan, Identitas Pemohon yang tertera/tercatat pada KTP, Kartu Keluarga (KK) yang tertulis/tercatat dengan nama GEDE BASTARI dengan (SHM) No. 573/Desa Bila seluas Bila seluas 3.250m2 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Ribu Meter Persegi) yang berlokasi di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang tercatat atas nama Pemegang Hak yakni UJANG BASTARI adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas nama GEDE BASTARI;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|