INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
589/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | NYOMAN ARTA WIRAWAN, SE | ANG MEE HOEI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 589/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan Pelawan sita eksekusi adalah tepat dan beralasan.
2. Menyatakan pelawan sita eksekusi adalah pelawan sita Eksekusi yang jujur dan beritikad baik.
3. Menyatakan hukum bahwa terbantah sita eksekusi tidak beretikad baik untuk menyampaikan bahwa obyek tersebut telah menjadi sita jaminan dan atau terdapat pemblokiran dari Kejaksaan Negeri Singaraja yang mengakibatkan pembeli obyek tersebut yang telah menyepakati dengan harga Rp. 800.000.000,- tidak dapat dilakukan oleh pemohon Bantahan Sita Eksekusi untuk mengembalikan dan atau menyepakti kesepakatan perdamian.
Terkait hal tersebut dimohon kepada Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar pelawan Sita Eksekusi demi keadilan / demi hukum dalam sanggahan sita eksekusi obyek yang dijadikan sita eksekusi yang kedua kali tidak dapat diterima karena mengandung unsur cacat hukum atau (Ne Bis In Idem).
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
5. Biaya perkara dibebankan kepada Terbantah Sita Eksekusi menurut hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |