Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
- Menyatakan hukum/menetapkan, Identitas Permohon yang tertera/tercatat pada KIP, Kartu Keluarga (KK) yang tertulis/tercatat dengan nama Nyoman Diama tanggal lahir 08 Oktober 1972 dengan SHM Nomor 197/Desa Tambakan seluas 4410 m2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang tercatat atas nama Pemegang Hak yakni Wayan Diama tahun lahir 1956 adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan Identitas nama Nyoman Diama.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
|