INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 189/Pdt.P/2026/PN Sgr | NI LUH PUTU AYU SUANITI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 189/Pdt.P/2026/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------
2. Menyatakan hukum/menetapkan, orang yang bernama NI LUH PUTU AYU SUANITI sebagaimana tercatat pada Kartu Keluarga Nomor: 5108011110160005 serta KTP dengan NIK 5108014505810004 dengan orang yang bernama NI LUH SUANITI sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2194 yang berlokasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng adalah orang yang sama yakni PEMOHON dan selanjutnya PEMOHON akan menggunakan identitas nama NI LUH PUTU AYU SUANITI;---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------------
Demikian Permohonan Penegasan Identitas nama ini Pemohon ajukan. Atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo, Pemohon mengucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
