Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Sgr KOMANG UTAMA TRI OKTAYASA I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. S.H. Alias GUS ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/523/V/RES.1.10./2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KOMANG UTAMA TRI OKTAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. S.H. Alias GUS ADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Putu Wiyanti, S.H.I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. S.H. Alias GUS ADI
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WITA, pelapor yang sedang bersantai bersama istri pelapor Sdri. PUTU NYARIANI sambil minum kopi di teras rumah pelapor tiba-tiba Sdr. I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA ALIAS GUS ADI datang dari arah Jalan Desa mengarah ke rumahnya sembari menggeber-geberkan sepeda motor dengan sangat keras, yang mana rumah Sdr. I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA ALIAS GUS ADI melewati rumah pelapor, kemudian Sdr. I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA ALIAS GUS ADI memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya sambil mengeluarkan kata-kata kasar dengan suara yang keras yaitu “anjing, anjing, keluar kamu” dan sambil berjalan ke arah Bale Gede, Bale Gede tersebut berada tepat di depan rumah pelapor dan pelapor melihat langsung Sdr. I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA ALIAS GUS ADI tersebut dan Setelah berada di Bale Gede Sdr. I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA ALIAS GUS ADI kembali mengeluarkan kata-kata kasar dengan suara keras yaitu “cicing pesuang ibane lawan awake, awake sing takut bangke” yang artinya Anjing keluar kamu lawan pelapor, pelapor tidak takut mati, dan langsung mengacak acak dan membanting barang-barang yang ada di Bale Gede yang mana barang-barang tersebut adalah milik pelapor. Barang-barang tersebut yaitu 2 (dua) buah Patung yang terbuat dari paras, 1 (satu) buah Patung yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah TV Merk LG 24 Inch, 1 (satu) buah Receiver Parabola merek Matrix, 1 (satu) buah Speaker Bluetooth merek Advance. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buleleng guna penanganan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya