Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Sgr YEYEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YEYEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIE JUWAENY, SHYEYEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum I Kadek Dwi Ardika Bin I Komang Sumantri yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2021 adalah:
a. Yeyen (sebagai istri);
b. Komang Katelyn Angelica (sebagai anak perempuan kandung); dan
c. Made Kenzo Adhi Wijaya (sebagai anak laki-laki kandung).
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Demikian permohonan kami ajukan, dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini dapat menetapkan dengan sebaik-baiknya dan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak