Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. KADEK SARASWASTIKA ADI alias BOBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 744 /N.1.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK SARASWASTIKA ADI alias BOBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-17/Enz.2/BLL/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

KADEK SARASWASTIKA ADI alias BOBO.

Nomor Identitas

:

5108042604900001.

Tempat lahir

:

Singaraja.

Umur/tanggal lahir

:

35  tahun / 26 April 1990.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Tampekan, Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMA.

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2025

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 05 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2025

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 Desember 2025

-  Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 06 Desember 2025 sampai dengan tanggal 04 Januari 2026

-  Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  02 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026

 

C. DAKWAAN  :

Kesatu :

-------- Bahwa  terdakwa Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo pada hari Kamis tanggal 02 Oktober  2025  sekira jam 20.00  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Gunung Agung Kelurahan  Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten  Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :--------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa dihubungi Sdr. Kadek Yul dari Desa Sidetapa (DPO) dan menyuruh untuk mengambil paket Narkotika jenis shabu dari saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit  di Desa Banyuatis dan sekanjutnya terdakwa menelepon saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit untuk menayakan keberadaannya yang dijawab oleh saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit dirinya dirumah bawah/kandang ayam ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit di Desa Banyuatis dan kemudian saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit memberi terdakwa 2(dua) paket Narkotika jenis shabu dan selanjutnya terdakwa  menyerahkan paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. Yul., lalu Sdr. Yul memberi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sedangkan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu digunakan oleh terdakwa bersama-sama Sdr. Yul dan setelah itu terdakwa pulang ;

-      Bahwa saat terdakwa diperjalanan pulang di chat oleh saksi Made Andika Putra alias Dika memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyanggupinya dan setelah sampai dirumah terdakwa membagi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3(tiga) plastic/paket dan dililit menggunakan lakban warna hitam  dan menjualnya kepada saksi Made Andika Putra alias Dika sebanyak 1(satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan disuruh membawakan ke pertigaan jalan Gunung Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan setelah sampai di Pertigaan jalan Gunung Agung, sambil menunggu saksi Made Andika Putra alias Dika, terdakwa duduk diatas sepeda motornya, lalu datang petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah paket yang dililit, yang selanjutnya oleh petugas disuruh mengambilnya dan setelah diambil oleh terdakwa dan dibuka didalamnya terdapat  plastic klip  berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu  dan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1(satu) buah HP merk Redmi  warna hitam dan selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan rumah yang ditempat terdakwa lalu dilemari kamar tidur terdakwa ditemukan  2(dua) paket Narkotika jenis shabu yang dililit  lakban warna hitam, 1(satu) buah bong, pipet kaca serta korek api gas yang diakui milik terdakwa.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1456/NNF/2025 tanggal 4 Oktober  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12704/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12705/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

12706/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12707/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12708/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Dengan kesimpulan No. :

12704/2025/NF s/d 12706/2025/NF berupa Kristal bening 12707/2025/NF  berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12708/2025/NF  berupa cairan warna kuning/urine  seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 266/11885.00/2025 tanggal 3 Oktober  2025, barang bukti atas nama Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo,  dengan berat kotor 1,4  gram brutto atau 0,3 gram netto.
  • Bahwa  terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. tidak ada ijin dari yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau :

Kedua :

-------- Bahwa  terdakwa Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo pada hari Kamis tanggal 02 Oktober  2025  sekira jam 20.00  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Gunung Agung Kelurahan  Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten  Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa  berawal adanya informasi dimasyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu  diwilayah Kelurahan Paket Agung Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, lalu saksi Kadek Kadek Darma Sukresnajaya dari Satuan Narkoba Polres Buleleng menghubungi saksi Made Andika Putra alias Dika  untuk mencari informasi tentang orang sebagai pengedar Narkotika  disekitar tempat tersebut dan mendapat No. WA orang yang mengedarkan Narkotika  diduga bernama Bobo dan selanjutnya melaporkan ke  Kasat Narkoba dan selanjutnya saksi Kadek Darma Sukresnaya bersama tim diantaranya saksi I Gede Partika Apriana, SH., melakukan penyelidikan di sekitar wilayah kelurahan Paket Agung ;

-      Bahwa selanjutnya saksi Kadek Darma Sukresnajaya melakukan penyamaran untuk membeli paket Narkotika jenis shabu ke terdakwa dengan cara mengirim chat ke Nomor  WA 081998443150 milik terdakwa untuk memesan paket Narkotika jenis shabu dan saat itu terdakwa menyanggupinya dan bersedia mengantar paket Narkotika tersebut di Jalan Gunung Agung dan selanjutnya saksi Kadek Darma Sukresnajaya melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor, kemudian saksi Kadek Darma Sukresnajaya bersama tim melakukan penagkapan terhadap terdakwa dan saat terdakwa ditangkap, terdakwa sempat membuang sebuah paket yang dililit, yang selanjutnya oleh petugas disuruh mengambilnya dan setelah diambil oleh terdakwa dan dibuka didalamnya terdapat  plastic klip  berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu  dan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1(satu) buah HP merk Redmi  warna hitam dan selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan rumah yang ditempat terdakwa lalu dilemari kamar tidur terdakwa ditemukan  2(dua) paket Narkotika jenis shabu yang dililit  lakban warna hitam, 1(satu) buah bong, pipet kaca serta korek api gas yang diakui milik terdakwa ;

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengambil dari saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit di Desa Banyuwatis atas suruhan Sdr. Kadek Yul di Desa Sidetapa (DPO).

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1456/NNF/2025 tanggal 4 Oktober  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo,  dengan hasil pemeriksaan No. :

 

Nomor  barang

bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12704/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12705/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

12706/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12707/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12708/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Dengan kesimpulan No. :

12704/2025/NF s/d 12706/2025/NF berupa Kristal bening 12707/2025/NF  berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12708/2025/NF  berupa cairan warna kuning/urine  seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 266/11885.00/2025 tanggal 3 Oktober  2025, barang bukti atas nama Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo,  dengan berat kotor 1,4  gram brutto atau 0,3 gram netto.
  • Bahwa terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.--------------------------------

 

Atau :

Ketiga :

-------- Bahwa  terdakwa Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo pada hari Kamis tanggal 02 Oktober  2025  sekira jam 20.00  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Gunung Agung Kelurahan  Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten  Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I. bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa yang sudah menggunakan Narkotika jenis shabu dan  terakhir pada hari Kamis tanggal 02 Oktober  2025 dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat berupa bong, pipet kaca, korek api gas dan paket shabu, selanjutnya paket shabu dibuka, disendok pakai pipet plastic  terus  dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian dibakar pipet kaca tersebut dengan korek api gas, setelah  itu ketika sudah keluar asap  dan masuk kedalam botol bong diisap  asap  pembakaran shabu tersebut  pakai sedotan pipet yang sudah terpasang pada tutup botol bong sehingga terdakwa merasa badannya lebih segar dan tambah semangat.

-      Bahwa terdakwa mendapat/mengambil  Narkotika jenis shabu tersebut dari saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit atas suruhan Sdr. Kadek Yul dari Desa Sidetapa (DPO) dan setelah menerima Narkotika jenis shabu  tersebut terdakwa   menyerahkan  kepada Sdr. Yul., lalu Sdr. Yul memberi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sedangkan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu digunakan oleh terdakwa bersama-sama Sdr. Yul dan setelah itu terdakwa pulang ;

-      Bahwa 1(satu) paket Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. Yul (DPO) dan saat terdakwa diperjanan pulang dari rumah Sdr. Yul (DPO) di Desa Sidetapa menuju rumah terdakwa di Desa Tampekan di chat oleh saksi Made Andika Putra alias Dika memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyanggupinya dan setelah sampai dirumah terdakwa membagi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3(tiga) plastic/paket dan dililit menggunakan lakban warna hitam  dan menjualnya kepada saksi Made Andika Putra alias Dika sebanyak 1(satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan disuruh membawakan ke pertigaan jalan Gunung Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan setelah sampai di Pertigaan jalan Gunung Agung, sambil menunggu saksi Made Andika Putra alias Dika, terdakwa duduk diatas sepeda motornya, lalu datang petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah paket yang dililit, yang selanjutnya oleh petugas disuruh mengambilnya dan setelah diambil oleh terdakwa dan dibuka didalamnya terdapat  plastic klip  berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu  dan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1(satu) buah HP merk Redmi  warna hitam dan selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan rumah yang ditempat terdakwa lalu dilemari kamar tidur terdakwa ditemukan  2(dua) paket Narkotika jenis shabu yang dililit  lakban warna hitam, 1(satu) buah bong, pipet kaca serta korek api gas yang diakui milik terdakwa.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1456/NNF/2025 tanggal 4 Oktober  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12704/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12705/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

12706/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12707/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12708/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Dengan kesimpulan No. :

12704/2025/NF s/d 12706/2025/NF berupa Kristal bening 12707/2025/NF  berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12708/2025/NF  berupa cairan warna kuning/urine  seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 266/11885.00/2025 tanggal 3 Oktober  2025, barang bukti atas nama Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo,  dengan berat kotor 1,4  gram brutto atau 0,3 gram netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Assesmen  Medis terdakwa An. Kadek Saraswastika Adi yang dibuat oleh dr Ririn Sriwijayanti, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang diketahui oleh PS. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Polda Bali dr. Agus Gede Made Artha, THT-KL, M.A.R.S.,

Dengan kesimpulan :

Mengalami gangguan  penyalahguna  zat yaitu Methamphetamine.

Tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine  (sabu), tipe pemakaian rekreasional.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

Singaraja,   18 Februari  2026.

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

I Gede Putu Astawa, SH.

Jaksa Madya  NIP. 19681231 199003 1 014.

 

 

 

Kadek Adi Pramarta,  SH.

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya