| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2026/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | KADEK SARASWASTIKA ADI alias BOBO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2026/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 744 /N.1.11/Enz.2/02/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM-17/Enz.2/BLL/02/2026
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA : 1 Penangkapan
2 Penahanan
C. DAKWAAN : Kesatu : -------- Bahwa terdakwa Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Agung Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa dihubungi Sdr. Kadek Yul dari Desa Sidetapa (DPO) dan menyuruh untuk mengambil paket Narkotika jenis shabu dari saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit di Desa Banyuatis dan sekanjutnya terdakwa menelepon saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit untuk menayakan keberadaannya yang dijawab oleh saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit dirinya dirumah bawah/kandang ayam ; - Bahwa selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit di Desa Banyuatis dan kemudian saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit memberi terdakwa 2(dua) paket Narkotika jenis shabu dan selanjutnya terdakwa menyerahkan paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. Yul., lalu Sdr. Yul memberi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sedangkan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu digunakan oleh terdakwa bersama-sama Sdr. Yul dan setelah itu terdakwa pulang ; - Bahwa saat terdakwa diperjalanan pulang di chat oleh saksi Made Andika Putra alias Dika memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyanggupinya dan setelah sampai dirumah terdakwa membagi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3(tiga) plastic/paket dan dililit menggunakan lakban warna hitam dan menjualnya kepada saksi Made Andika Putra alias Dika sebanyak 1(satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan disuruh membawakan ke pertigaan jalan Gunung Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan setelah sampai di Pertigaan jalan Gunung Agung, sambil menunggu saksi Made Andika Putra alias Dika, terdakwa duduk diatas sepeda motornya, lalu datang petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah paket yang dililit, yang selanjutnya oleh petugas disuruh mengambilnya dan setelah diambil oleh terdakwa dan dibuka didalamnya terdapat plastic klip berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1(satu) buah HP merk Redmi warna hitam dan selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan rumah yang ditempat terdakwa lalu dilemari kamar tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket Narkotika jenis shabu yang dililit lakban warna hitam, 1(satu) buah bong, pipet kaca serta korek api gas yang diakui milik terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1456/NNF/2025 tanggal 4 Oktober 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. : 12704/2025/NF s/d 12706/2025/NF berupa Kristal bening 12707/2025/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12708/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau : Kedua : -------- Bahwa terdakwa Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Agung Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dimasyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Kelurahan Paket Agung Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, lalu saksi Kadek Kadek Darma Sukresnajaya dari Satuan Narkoba Polres Buleleng menghubungi saksi Made Andika Putra alias Dika untuk mencari informasi tentang orang sebagai pengedar Narkotika disekitar tempat tersebut dan mendapat No. WA orang yang mengedarkan Narkotika diduga bernama Bobo dan selanjutnya melaporkan ke Kasat Narkoba dan selanjutnya saksi Kadek Darma Sukresnaya bersama tim diantaranya saksi I Gede Partika Apriana, SH., melakukan penyelidikan di sekitar wilayah kelurahan Paket Agung ; - Bahwa selanjutnya saksi Kadek Darma Sukresnajaya melakukan penyamaran untuk membeli paket Narkotika jenis shabu ke terdakwa dengan cara mengirim chat ke Nomor WA 081998443150 milik terdakwa untuk memesan paket Narkotika jenis shabu dan saat itu terdakwa menyanggupinya dan bersedia mengantar paket Narkotika tersebut di Jalan Gunung Agung dan selanjutnya saksi Kadek Darma Sukresnajaya melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor, kemudian saksi Kadek Darma Sukresnajaya bersama tim melakukan penagkapan terhadap terdakwa dan saat terdakwa ditangkap, terdakwa sempat membuang sebuah paket yang dililit, yang selanjutnya oleh petugas disuruh mengambilnya dan setelah diambil oleh terdakwa dan dibuka didalamnya terdapat plastic klip berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1(satu) buah HP merk Redmi warna hitam dan selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan rumah yang ditempat terdakwa lalu dilemari kamar tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket Narkotika jenis shabu yang dililit lakban warna hitam, 1(satu) buah bong, pipet kaca serta korek api gas yang diakui milik terdakwa ; - Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengambil dari saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit di Desa Banyuwatis atas suruhan Sdr. Kadek Yul di Desa Sidetapa (DPO). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1456/NNF/2025 tanggal 4 Oktober 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. : 12704/2025/NF s/d 12706/2025/NF berupa Kristal bening 12707/2025/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12708/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.--------------------------------
Atau : Ketiga : -------- Bahwa terdakwa Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Agung Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I. bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa yang sudah menggunakan Narkotika jenis shabu dan terakhir pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat berupa bong, pipet kaca, korek api gas dan paket shabu, selanjutnya paket shabu dibuka, disendok pakai pipet plastic terus dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian dibakar pipet kaca tersebut dengan korek api gas, setelah itu ketika sudah keluar asap dan masuk kedalam botol bong diisap asap pembakaran shabu tersebut pakai sedotan pipet yang sudah terpasang pada tutup botol bong sehingga terdakwa merasa badannya lebih segar dan tambah semangat. - Bahwa terdakwa mendapat/mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dari saksi Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit atas suruhan Sdr. Kadek Yul dari Desa Sidetapa (DPO) dan setelah menerima Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menyerahkan kepada Sdr. Yul., lalu Sdr. Yul memberi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sedangkan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu digunakan oleh terdakwa bersama-sama Sdr. Yul dan setelah itu terdakwa pulang ; - Bahwa 1(satu) paket Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. Yul (DPO) dan saat terdakwa diperjanan pulang dari rumah Sdr. Yul (DPO) di Desa Sidetapa menuju rumah terdakwa di Desa Tampekan di chat oleh saksi Made Andika Putra alias Dika memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyanggupinya dan setelah sampai dirumah terdakwa membagi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3(tiga) plastic/paket dan dililit menggunakan lakban warna hitam dan menjualnya kepada saksi Made Andika Putra alias Dika sebanyak 1(satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan disuruh membawakan ke pertigaan jalan Gunung Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan setelah sampai di Pertigaan jalan Gunung Agung, sambil menunggu saksi Made Andika Putra alias Dika, terdakwa duduk diatas sepeda motornya, lalu datang petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah paket yang dililit, yang selanjutnya oleh petugas disuruh mengambilnya dan setelah diambil oleh terdakwa dan dibuka didalamnya terdapat plastic klip berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1(satu) buah HP merk Redmi warna hitam dan selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan rumah yang ditempat terdakwa lalu dilemari kamar tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket Narkotika jenis shabu yang dililit lakban warna hitam, 1(satu) buah bong, pipet kaca serta korek api gas yang diakui milik terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1456/NNF/2025 tanggal 4 Oktober 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Kadek Saraswastika Adi Alias Bobo, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. : 12704/2025/NF s/d 12706/2025/NF berupa Kristal bening 12707/2025/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12708/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan kesimpulan : Mengalami gangguan penyalahguna zat yaitu Methamphetamine. Tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu), tipe pemakaian rekreasional.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum,
I Gede Putu Astawa, SH.
Kadek Adi Pramarta, SH. Jaksa Muda NIP. 198305172007121001.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

Singaraja, 18 Februari 2026.