Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2024/PN Sgr I KADEK WAHYU DIATMIKA 1.I GUSTI MADE ARTANA
2.GUSTI AYU MERTININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KADEK WAHYU DIATMIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Putra Selamat,SH.I KADEK WAHYU DIATMIKA
Tergugat
NoNama
1I GUSTI MADE ARTANA
2GUSTI AYU MERTININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat/ akta-akta/ kuasa-kuasa yang mengikat terkait jual beli Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah ; 
3. Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik No. 61/ Desa/ kel. Baktiseraga, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-03-2000, No.70/Baktiseraga/2000, Luas 615 M2 ( Enam Ratus Lima Belas  Meter Persegi) atas nama I KADEK WAHYU DIATMIKA adalah sah ; 
4. Menyatakan Ikatan Jual Beli No. 12 Tertanggal 17 Januari 2014 yang dibuat di hadapan PPAT I Nyoman Suryawan, S.H. adalah sah;
5. Menyatakan  Akta Jual Beli No, 08/2014 tertanggal 23 Januari 2014 yang dibuat di hadapan PPAT I Nyoman Sugandhi, S.H adalah sah dan mengikat;
6. Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa Sertipikat Hak Milik No. 61/ Desa/ kel. Baktiseraga, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-03-2000, No.70/Baktiseraga/2000, Luas 615 M2 ( Enam Ratus Lima Belas  Meter Persegi) dan telah terbit SHM atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat ; 
7. Menyatakan hukum bahwa Penggugat sebagai  pembeli yang beritikad  baik, sudah sepatutnya mendapat perlindungan hukum ; 
8. Menghukum Tergugat I atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan kosong atau lasia (tidak dibebani hak apapun) ; 
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan kontan dan  tunai dengan rincian sebagai berikut: 
a. Kerugian Materiil:
Biaya Kontrak/ sewa objek sengketa perbulan Rp. 10.000.000,-
Perhitungan nilai kontrak tanah selama 10 tahun 3 bulan (123 bulan):  
Jadi semestinya Penggugat memperoleh hasil dari kontrak/ sewa Objek Sengketa setiap tahunnya:
Rp. 10.000.000,- X 12= Rp. 120.000.000,-
Maka selama 10 tahun Penggugat seharusnya mendapatkan 
120.000.000,- X 10= Rp. 1.200.000.000,- 
dan selama 3 bulan Penggugat mendapatkan sejumlah:
10.000.000 X 3 = 30.000.000,-
Sehingga nilai kontrak tanah selama 10 tahun 3 bulan (123 bulan) yang seharusnya Penggugat dapatkan adalah:
Rp. 1200.000.000,- + Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.230.000.000,-
Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat; Rp. 1.230.000.000,-
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa oleh karena Tergugat I yang tidak mau keluar/ mengosongkan objek sengketa padahal sudah dibeli dan di bayar lunas oleh Penggugat sampai diajukannya gugatan ini oleh Penggugat, Penggugat merasa tidak tenang dan tidak konsentrasi dalam menjalankan aktifitas, sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan yang kalau diuangkan setara dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu  miliar rupiah).
Jadi jumlah kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp. 1.230.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.2.230.000.000,- (Dua Milyar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) ; 
10. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa ; 
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakannya putusan  ini oleh Tergugat I ; 
12. Menyatakan hukum putusan ini  dapat dilaksanakan  terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat (pasal 191 Rbg) ; 
13. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara  a quo.
                         A T A U 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex  Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak