Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. ARIF HIDAYATULLAH alias ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 561/N.1.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF HIDAYATULLAH alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.                 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580  www.kejari-buleleng.go.id

 

                                                                                                                                                  P- 29.                                  

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg  Perkara : PDM-11/Enz.2/Bll/01/2026.

 

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

         Nama lengkap         :     Arif Hidayatullah alias Arif.

         NIK.                          :     5108060410940003.

Tempat lahir            :    Singaraja.

Umur / tgl. Lahir       :     31  tahun / 04 Oktober 1994.

Jenis Kelamin          :     Laki-laki.

Kebangsaan             :     Indonesia

Tempat tinggal         :     Jalan Manggis Gg Attabuah RT.014/RW.000 Kelurahan Kampung Kajanan,Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng.(KTP)

                                       Jalan Diponegoro Gg Pisang, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Agama                     :     Islam.

Pekerjaan                 :     Wiraswasta.

Pendidikan               :     SMA.              

 

II.      P E N A H A N A N  :

 

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Tanggal 26 September 2025 s/d. tanggal 29 September 2025

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 29 s/d. tanggal 02 Oktober 2025

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d. tanggal 21 Oktober 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d. tanggal 30 November  2025

 

  • Perpanjangan PN I

 

  • Perpanjangan PN II                

:

 

:

 

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01 Desember 2025 s/d. tanggal 30 Desember 2025

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d. tanggal 29 Januari 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls IIB Singaraja, sejak tanggal 21Januari 2026 s/d. tanggal 09 Februari 2026

 

III.     Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa  terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif   pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  sekira jam 11.15  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September   2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diatas berawal saksi I Komang Andi Wirawan bersama tim dari satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Ketut Pastikayasa, SH., mendapat informasi adanya maraknya pereadaran Narkotika jenis shabu diwilayah Hukum Kota Singaraja, lalu mendatangai sebuah rumah di  Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng milik terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif dan disana menemukan terdakwa  Arif Hidayatullah alias arif  dan saksi Sutra Mandala alias Tarjok sedang berada dirumah tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga saksi Sutra Mandala alias tarjok dan saat dilakukan penggeledahan  saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada genggaman tangan saksi Sutra Mandala alias Tarjok ditemukan 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam diakui milik saksi Sutra Mandala alias Tarjok dan pada genggaman tangan terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif ditemukan 1(satu) unit Handphone merk xiaomi warna putih diakui milik terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan  barang berupa 1(satu) buah  bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet  kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang  bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah paket shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi  1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi  gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic  warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna  hitam yang salah satu ujungnya runcing,  dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong,  dan disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam  yang didalamnya berisi  4(empat) paket Narkotika  jenis shabu  dan 1(satu) buah plastic klip  kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

-      Bahwa terdakwa mendapat  Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket tersebut dengan cara membeli dari saksi Sutra Mandala alias Tarjok seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara patungan dan digunakan secara bersama-sama ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12576/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12577/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

12578/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12579/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12580/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12581/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12582/2025/NF

(-) Negatip

   (-) Negatip Narkotika/Psikotropika.

12583/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

 

 

 

     
     
     
     
     
     

Dengan kesimpulan No. :

    1. 12576/2025/NF s/d.12580/2025/NF berupa Kristal bening, 12581/2025/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12583/2025/NF  berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 12582/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 224/11885.00/2024 tanggal 26 September  2025, barang bukti atas nama Arif Hidayatullah alias Arif   dengan berat 1,19 gram brutto.
  • Bahwa terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa Kadek Sudiastini alias Dek Enik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

Bahwa  terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif   pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  sekira jam 11.15  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September   2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diatas terdakwa yang sudah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak bulan Pebruari tahun2025 dan kemudian pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 10.02 Wita dihubungi oleh saksi Sutra Mandala alias Tarjok dan mengajak untuk menggunakan Narkotika jenis shabu dengan membeli secara patungan dan terdakwa mengatakan hanya punya uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

-      Bahwa selanjutnya saksi Sutra Mandala alias Tarjok menuju rumah terdakwa di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan menggunakan Narkotika jenis shabu bersama dengan saksi Sutra Mandala alias Tarjok dengan cara memasukkan shabu ke dalam pipet kaca  kemudian tabung kaca yang berisi  shabu  dibakar dari luar  sampai shabu tersebut mencair,  setelah mencair dihubungkan ke pipet minuman  menggunakan 2(dua) pipet ,  satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada shabunya  masuk kedalam Bong  yang terbuat dari botol kaca  yang sudah berisi air  dimana pipet tadi  meyentuh air , sedangkan pipet satunya  dimasukkan kedalam  bong tetapi tidak menyentuh air  dan dihubungkan ke mulut  selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang  terhadap asap bakaran  shabunya ;

-      Bahwa selanjutnya datang saksi I Ketut Pastika Yasa bersama tin dari Satuan Narkoba Lolres Buleleng diantaranya saksi I Komang Andi Wirawan melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu menemukan pada genggaman tangan saksi Sutra Mandala alias Tarjok ditemukan 1(satu) unit Handphone  warna hitan diakui milik saksi Sutra Mandala alias Tarjok dan pada genggaman tangan terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif ditemukan 1(satu) unit Handphone warna putih diakui milik terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan  barang berupa 1(satu) buah  bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet  kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang  bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah pkaet shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi  1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi  gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic  warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipetnplastik warna  hitam yang salah satu ujungnya runcing,  dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong,  disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam  yang didalamnya berisi  4(empat) paket Narkotika  jenis shabu  dan 1(satu) buah plastic klip  kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12576/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12577/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

12578/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12579/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12580/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12581/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12582/2025/NF

(-) Negatip

   (-) Negatip Narkotika/Psikotropika.

12583/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

 

 

 

     
     
     
     
     
     

Dengan kesimpulan No. :

    1. 12576/2025/NF s/d.12580/2025/NF berupa Kristal bening, 12581/2025/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12583/2025/NF  berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 12582/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 224/11885.00/2024 tanggal 26 September  2025, barang bukti atas nama Sutra Mandala  dengan berat 1,19 gram brutto.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis tersangka An. Arif Hidayatullah dari Rumah Sakit Bhayangkara  Denpasar dengan kesimpulan hasil pemeriksaan mengalami gangguan  Penyalahgunaan zat yaitu Methamphetamine. Tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu) Type pemakaian situasional.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                                    Singaraja,   05 Februari 2026.

                                    Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                                            I Gede Putu Astawa, SH.

                                                           Jaksa Madya  NIP. 19681231 199003 1 014.

   

 

 

 Kadek adi Pramarta, SH.                                                           Jaksa Muda NIP. 198305172007121001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya