Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.G/2026/PN Sgr 1.PUTU AGUS WIDIADA
2.KETUT WIDI AMBARA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SINGARAJA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SINGARAJA
4.KOMANG WIDIAWAN, SE
5.LUH PUTU DINA FEBRIANA DEWI, SE
6.IDA AYU NGURAH ANAYANTI
7.I MADE DHARMA TANAYA, SH
8.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 555/Pdt.G/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTU AGUS WIDIADA
2KETUT WIDI AMBARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Ananda Try Saputra,S.H.PUTU AGUS WIDIADA
2Nyoman Ananda Try Saputra,S.H.KETUT WIDI AMBARA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SINGARAJA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SINGARAJA
3KOMANG WIDIAWAN, SE
4LUH PUTU DINA FEBRIANA DEWI, SE
5IDA AYU NGURAH ANAYANTI
6I MADE DHARMA TANAYA, SH
7KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan permohonan provisi tersebut ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatan hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat III dan Tergugat V adalah ahli waris yang sah secara hukum dari almarhum. I Putu Pasda Kandiastha;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa merupakan harta peninggalan Alm.I Putu Pasda Kandiastha dan yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat, Tergugat III dan Tergugat V;
  4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah terbukti melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak Para Penggugat;
  5. Menyatakan Akta Perpanjangan, Perubahan Jaminan, dan Perubahan (Suplesi) Perjanjian Kredit Nomor : 25 atas nama Komang Widiawan S.E (Tergugat III) dengan PT. BRI Cabang Singaraja (Tergugat I) tertanggal 09 Juni 2014 dan Akta Perpanjangan dan Perubahan (Suplesi) PK Nomor : 70 Atas nama Komang Widiawan, S.E (Tergugat III)  dengan PT. BRI Cabang Singaraja (Tergugat I) tertanggal 18 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT  I Made Dharma Tanaya, S.H (Tergugat VI ) adalah batal demi hukum;
  6. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 3278/2014 tertanggal 01 September 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (converstoir beslaag) atas obyek sengketa adalah sah dan berharga;
  8. Menyatakan hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voobar bjjvooraad) walaupun ada banding dan kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan/Penatapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak