Dakwaan |
Pada hari Senin, tgl 11 Desember 2023 skj 18.30 wita di Kantor Polres Buleleng, Jl. Pramuka No. 1 Singraja, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, terlapor sdr I MADE JAYA SUKERTA als CEGOK dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada korban sdr KETUT AGUS YUDI DARMAWAN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP, dengan cara terlapor sdr I MADE JAYA SUKERTA als CEGOK memukul dengan menggunakan tangan kananya mengepal dengan cara mengayunkan mengenai bagian pipi kiri korban sebanyak 1(satu) kali yang mengakibatkan korban sdr KETUT AGUS YUDI DARMAWAN menderita luka lecet, memar, dan pembengkakan pada wajah, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
|