| Dakwaan |

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO REG. PERKARA : PDM-19/Eoh.2/BLL/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ALFIAN NUR MUHAMMAD Alias ALFIAN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
3524061111960004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lamongan
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun / 11 November 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal (KTP)
|
:
|
Dusun Rambit, Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- RIWAYAT STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 15 Februari 2026
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d. tanggal 07 Maret 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d. tanggal 16 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 16 April 2026 s/d. tanggal 05 Mei 2026
|
- DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa ALFIAN NUR MUHAMMAD Alias ALFIAN bersama sama dengan saksi I GEDE PEBRIANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi I KADEK JUNI ASTIKA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di Jalan Nagasepaha – Padangbulia,RW/RW 000/000 Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA saat terdakwa Alfian Nur Muhammad Alias Alfian bersama-sama dengan saksi I Gede Pebriana Als. Bagus (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi I Kadek Juni Astika (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Kabupaten Tabanan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max, Warna Hitam Nopol B 1567 ROB menuju ke Tower BTS yang berlokasi di Jalan Nagasepaha - Padangbulia, RT/RW 000/000, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kemudian setelah tiba di lokasi tower pada pukul 23.00 WITA lalu terdakwa bersama saksi I Kadek Juni Astika menunggu di luar gerbang tower untuk melihat situasi sekitar, sedangkan saksi I Gede Pebriana masuk seorang diri melalui pagar yang rusak dan tidak terkunci. setelah itu saksi I Gede Pebriana menuju rak penyimpanan battery, mengambil kunci rak di ACPDB (tempat aliran listrik), membuka gembok, dan membuka rak penyimpanan battery. Setelah itu saksi I Gede Pebriana menggunakan 1 (satu) buah obeng untuk membuka kabel power battery, kemudian memplester kabel tersebut dengan 1 (satu) buah plester warna hitam agar tidak terjadi korsleting listrik, lalu menarik dan mengambil battery Lhitium ZTE pada provider INDOSAT dengan berat 35 KG milik PT.INDOSAT tanpa seijin pemiliknya satu per satu untuk diserahkan kepada terdakwa dan saksi I Kadek Juni Astika selanjutnya terdakwa bersama saksi I Kadek Juni Astika membawa battery tersebut ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi B 1567 ROB yang dikemudikan oleh terdakwa. Setelah berhasil mengambil battery tersebut saksi I Gede Pebriana kembali menutup dan mengunci rak penyimpanan battery serta mengembalikan kunci ke ACPDB agar kondisi terlihat seperti semula. Selanjutnya terdakwa bersama rekan-rekannya menuju tempat kos di daerah Tabanan lalu membungkus 2 (dua) buah battery litium ZTE tersebut untuk dijual. kemudian terdakwa bersama sama dengan saksi I Gede Pebriana dan saksi I Kadek Juni Astika menjual (dua) buah battery litium tersebut dengan total harga jual battery sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). selanjutnya saksi I Gede Pebriana membagi rata hasil penjualan battery tersebut masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi I Gede Pebriana dan saksi I Kadek Juni Astika menyebabkan PT.INDOSAT mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Singaraja, 27 April 2026
Penuntut Umum
Made Juni Artini, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19840607201022001
|
|