Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2960/N.1.11/Eoh .2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

“Untuk Keadilan dan Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 29/Eoh.2/Bll/06/2026.

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

ISKANDAR;

 

NIK

:

510806152800009;

 

Tempat lahir

:

Situbondo.

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun /  15 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Diponegoro Gang Menara No. 1, Lingk.Tengah, Rt/Rw.011/000 Kel/Ds. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng Kab. Buleleng.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMK  (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan

1

Pengkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Tanggal 24 April 2026

 

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polda Bali, sejak tanggaL 24 April 2026.s/d. tanggal 13 Mei 2026.

 

  • Perpanjangan PU

:

 

Rutan Polda Bali, sejak tanggal 14 Mei 2026.s/d. tanggal 22 Juni 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d. tanggal 27 Juni 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

PERTAMA:

 

--------------Bahwa Terdakwa ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2026 bertempat di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Setiap Orang Tanpa Ijin Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa Petugas Ditreskrimum Polda Bali melakukan penindakan terhadap penyelenggaran judi yang terjadi diwilayah hukum Polda Bali selanjutnya saksi  I Gede Ngurah,SH dan saksi I Kadek Deny Prakasa,SH melakukan penyelidikan diwilayah hukum Buleleng dan melakukan penangkapan di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, dimana Terdakwa Iskandar sedang menunggu pembeli nomor togel Sydney dan berhasil mengamankan barang-barang yang dipergunakan sebagai sarana untuk menyelenggarakan judi togel Sydney berupa Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan togel SYDNEY online tanggal 23 April 2026, 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru beserta sim Cardnya berisi pasangan nomor togel SYDNEY, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi pasangan nomor Togel SYDNEY, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019005099833720 Atas Nama ISKANDAR

-      Bahwa Terdakwa Iskandar menyelenggarakan atau menjual nomor jenis SYDNEY  tersebut berperan sebagai pengecer (menjual langsung atas nomor togel tersebut kepada masyarakat umum dan hasilnya setelah semua di kumpulkan langsung disetorkan ke internet togel Online website www.rajabandot.com dengan cara mengirim menggunakan HP,  kemudian tinggal menunggu keluaran nomor togel SYDNEY  sekitar pukul 15.00 Wita dimana biasanya tersangka ketahui keluaran nomor togel SYDNEY  dari internet dan menyelenggarakan judi nomor togel tersebut sejak dua bulan yang lalu awal bulan Februari 2026.

-      Bahwa Terdakwa Iskandar menyelenggarakan judi nomor togel sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dengan cara menunggu pembeli nomor togel SYDNEY secara langsung dari pembeli, selanjutnya tersangka tutup/ atau tidak menerima pembeli nomor togel SYDNEY sekitar pukul 14.15 wita,  selanjutnya setelah terkumpul semua pasangan nomor togel SYDNEY tersebut kemudian tersangka mengirim kembali semua pasangannya melalui HP tersangka dari nomor  HP 089527847316 ke internet judi online  website www.rajabandot.com sekitar pukul 14.00 Wita,   kemudian tinggal menunggu keluaran nomor togel SYDNEY sekitar pukul 15.00 Wita dimana biasanya tersangka ketahui keluaran nomor togel SYDNEY dari internet dan apabila ada pemasang yang menang maka uangnya ditransfer oleh website www.rajabandot.com ke rekening BCA tersangka dengan nomor rekening 5565035387 hari itu juga selanjutnya baru tersangka menarik uang tersebut dengan cara menarik melalui ATM BCA tersangka, selanjutnya hari itu juga tersangka serahkan kepada pembeli nomor yang dinyatakan menang.

-      Bahwa cara  menentukan menang dan kalahnya dalam penyelenggaraan permainan judi nomor SYDNEY   tersebut   yaitu dengan   menggunakan   nomor   keluar  yang dikeluarkan oleh ISKANDAR   sebanyak 4  (empat) angka sehingga dengan nomor tersebut dapat menyatakan menang kalahnya bagi pembeli nomor  selanjutnya  2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka  dinyatakan menang kemudian mendapatkan hadiah berupa uang  rupiah   yang tidak cocok dengan nomor yang keluar dinyatakan kalah   dengan system pemberian hadiah seperti  contoh  :

  • Jika pembelian nomor untuk 2 (dua) angka dari belakang pembelian pernomor sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)  jadi 60 X besar pasangan.
  • Jika pembelian nomor untuk 3 (tiga) angka dari belakang pembelian pernomor sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima  puluh lima ribu rupiah) jadi  350 X besar pasangan Jika pembelian nomor untuk 4 (empat) angka  pembelian per satu nomor sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu  rupiah) jadi  250 X besar pasangan .

 -     Bahwa Terdakwa Iskandar menyelenggarakan judi tersebut dalam satu minggu tersangka menyelenggarakan atau menjual nomor terdapat tujuh kali putaran yaitu setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan minggu dan mendapat omset penjualan setiap kali putaran rata-rata Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa Iskandar mendapatkan komisi sebesar 20% jadi besar komisi yang diperoleh sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari hari dan untuk menyelenggarakan judi nomor SYDNEY  tersebut terbuka untuk umum dan mudah dijangkau oleh masyarakat serta sifat dari permainan judi nomor togel tersebut adalah bersifat  untung-untungan dalam menebak nomor yang akan keluar dimana yang mengharapkan kemenangan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

-      Bahwa tempat Terdakwa Iskandar berjualan  tersebut terbuka untuk umum dimana menjual  nomor kupon SYDNEY  di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, jadi para pembeli tidak sulit untuk dapat membeli nomor kepada tersangka dimana setiap pembeli yang hendak membeli nomor dengan  mudah untuk membeli nomor kepada saya  dan penjualan nomor dilakukan ditempat umum,  sehingga masyarakat umum dengan  mudah untuk dapat membeli nomor SYDNEY  tersebut dan siapa saja boleh membeli nomor berlaku untuk umum dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan judi tersebut kepada masyarakat karena yang namanya judi apapun dilarang oleh pemerintah

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

--------------Bahwa Terdakwa ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2026 bertempat di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Setiap Orang Tanpa Ijin Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.terlepas dari ada atau tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa Petugas Ditreskrimum Polda Bali melakukan penindakan terhadap penyelenggaran judi yang terjadi diwilayah hukum Polda Bali selanjutnya saksi  I Gede Ngurah,SH dan saksi I Kadek Deny Prakasa,SH melakukan penyelidikan diwilayah hukum Buleleng dan melakukan penangkapan di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, dimana Terdakwa Iskandar sedang menunggu pembeli nomor togel Sydney dan berhasil mengamankan barang-barang yang dipergunakan sebagai sarana untuk menyelenggarakan judi togel Sydney berupa Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan togel SYDNEY online tanggal 23 April 2026, 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru beserta sim Cardnya berisi pasangan nomor togel SYDNEY, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi pasangan nomor Togel SYDNEY, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019005099833720 Atas Nama ISKANDAR

-      Bahwa Terdakwa Iskandar menyelenggarakan atau menjual nomor jenis SYDNEY  tersebut berperan sebagai pengecer (menjual langsung atas nomor togel tersebut kepada masyarakat umum dan hasilnya setelah semua di kumpulkan langsung disetorkan ke internet togel Online website www.rajabandot.com dengan cara mengirim menggunakan HP,  kemudian tinggal menunggu keluaran nomor togel SYDNEY  sekitar pukul 15.00 Wita dimana biasanya tersangka ketahui keluaran nomor togel SYDNEY  dari internet dan menyelenggarakan judi nomor togel tersebut sejak dua bulan yang lalu awal bulan Februari 2026.

-      Bahwa Terdakwa Iskandar menyelenggarakan judi nomor togel sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dengan cara menunggu pembeli nomor togel SYDNEY secara langsung dari pembeli, selanjutnya tersangka tutup/ atau tidak menerima pembeli nomor togel SYDNEY sekitar pukul 14.15 wita,  selanjutnya setelah terkumpul semua pasangan nomor togel SYDNEY tersebut kemudian tersangka mengirim kembali semua pasangannya melalui HP tersangka dari nomor  HP 089527847316 ke internet judi online  website www.rajabandot.com sekitar pukul 14.00 Wita,   kemudian tinggal menunggu keluaran nomor togel SYDNEY sekitar pukul 15.00 Wita dimana biasanya tersangka ketahui keluaran nomor togel SYDNEY dari internet dan apabila ada pemasang yang menang maka uangnya ditransfer oleh website www.rajabandot.com ke rekening BCA tersangka dengan nomor rekening 5565035387 hari itu juga selanjutnya baru tersangka menarik uang tersebut dengan cara menarik melalui ATM BCA tersangka, selanjutnya hari itu juga tersangka serahkan kepada pembeli nomor yang dinyatakan menang.

-      Bahwa cara  menentukan menang dan kalahnya dalam penyelenggaraan permainan judi nomor SYDNEY   tersebut   yaitu dengan   menggunakan   nomor   keluar  yang dikeluarkan oleh ISKANDAR   sebanyak 4  (empat) angka sehingga dengan nomor tersebut dapat menyatakan menang menang kalahnya bagi pembeli nomor  selanjutnya  2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka  dinyatakan menang kemudian mendapatkan hadiah berupa uang  rupiah   yang tidak cocok dengan nomor yang keluar dinyatakan kalah   dengan system pemberian hadiah seperti  contoh  :

  • Jika pembelian nomor untuk 2 (dua) angka dari belakang  pembelian pernomor sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)  jadi 60 X besar pasangan.
  • Jika pembelian nomor untuk 3 (tiga) angka dari belakang     pembelian pernomor sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima  puluh lima ribu rupiah) jadi  350 X besar pasangan .Jika pembelian nomor untuk 4 (empat) angka  pembelian per satu nomor sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu  rupiah) jadi  250 X besar pasangan .

 -     Bahwa Terdakwa Iskandar menyelenggarakan judi tersebut dalam satu minggu tersangka menyelenggarakan atau menjual nomor terdapat tujuh kali putaran yaitu setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan minggu dan mendapat omset penjualan setiap kali putaran rata-rata Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa Iskandar mendapatkan komisi sebesar 20% jadi besar komisi yang diperoleh sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari hari dan untuk menyelenggarakan judi nomor SYDNEY  tersebut terbuka untuk umum dan mudah dijangkau oleh masyarakat serta sifat dari permainan judi nomor togel tersebut adalah untung-untungan dan pintar-pintaran menebak nomor yang akan keluar dimana yang mengharapkan kemenangan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

-      Bahwa tempat Terdakwa Iskandar berjualan  tersebut terbuka untuk umum dimana menjual  nomor kupon SYDNEY  di sebuah Wantilan Pelabuhan yang beralamat di Desa Kampung Bugis, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, jadi para pembeli tidak sulit untuk dapat membeli nomor kepada tersangka dimana setiap pembeli yang hendak membeli nomor dengan  mudah untuk membeli nomor kepada saya  dan penjualan nomor dilakukan ditempat umum,  sehingga masyarakat umum dengan  mudah untuk dapat membeli nomor SYDNEY  tersebut dan siapa saja boleh membeli nomor berlaku untuk umum dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan judi tersebut kepada masyarakat karena yang namanya judi apapun dilarang oleh pemerintah

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Singaraja, 22 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Madya/198305172007121001

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

Jaksa Madya/198007282003121003

Pihak Dipublikasikan Ya