Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2026/PN Sgr Luh Putu Krisna Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Luh Putu Krisna Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

II.    Menetapkan sah secara hukum bahwa nama Luh Putu Krisna Dewi dirubah menjadi Ristinah sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 794/Disp.A/1994, tertanggal 25 April 1994.

III.    Menetapkan Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga, adalah atas nama Luh Putu Krisna Dewi, di Kutipan Akta Kelahiran Ni Luh Feby Alista Ardini, Kutipan Akta Kelahiran Kadek Satya Ananda, Kutipan Akta Kelahiran Komang Swandita Anggreni, Kutipan Akta Kelahiran Ketut Restu Indra Purnawan adalah nama ibu atas nama Luh Putu Krisna Dewi. Dirubah menjadi Ristinah,

IV.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. 
 
V.    Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Atau :  Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang  tepat dan benar menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak