Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2026/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. LUH JAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2744/N.1.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MADE JUNI ARTINI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUH JAYANTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

“Untuk Keadilan dan Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”              

 

 SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara No. : PDM-43/Enz.2/Bll/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

NIK

:

:

LUH JAYANTI

5108046011930001

Tempat lahir

:

Banjar

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun  / 20 November 1993

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD Tamat

 

 

 

  1. Status Penahanan

 

1

Pengkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Tanggal 16 April 2026 s/d. Tanggal 19 April 2026

 

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggaL 17 April 2026 s/d. tanggal 06 Mei  2026.

 

  • Perpanjangan PU

:

 

Rutan, sejak tanggal 07 Mei  2026.s/d. tanggal 15 Juni 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d. tanggal 23 Juni 2026.

 

  1. Dakwaan

 

PERTAMA :

 

-------Bahwa ia terdakwa LUH JAYANTI, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat  di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat sdr BLONET (DPO) menyuruh  terdakwa LUH JAYANTI untuk mengantarkan paket shabu kepada sdr TOBLO (DPO) dan sdr YULIA (DPO) di Halaman Parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng selanjutnya setelah mendapatkan paket shabu dari sdr BLONET (DPO) terdakwa berangkat membawa paket sabu sesuai petunjuk dan arahan sdr BLONET;
      • Bahwa sekira pukul 14.15 wita terdakwa sampai di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kemudian petugas kepolisian SatresNarkoba Polres Buleleng melakukan introgasi kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi MADE ARTAWAN dan terdakwa  mengaku membawa 1 (satu) buah  plastic microtube yang didalamnya berisi 1 (satu) potongan pipet plastic warna kuning yang didalamnya terdapat plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada sdr TOBLO (DPO) dan sdr YULIA (DPO) setelah itu terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada petugas kepolisian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
      • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:124/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 15 April 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:

 

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong) Gram Brutto

Berat Kotor (- Kantong) Gram Brutto

Berat disisihkan Gram Brutto

Sisa

(- Kantong) Gram Brutto

KODE

1

1 (satu) buah plastic klip  berisi butiran kristal bening  diduga narkotika jenis sabu

0,14

0,08

0,01

0,07

 

JUMLAH

0,14

0,08

0,01

0,07

 

 

  • Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 617/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
    • 5504/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 5505/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa LUH JAYANTI,  pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat  di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi di masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan sekitarnya selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan aktifitas mencurigakan terdakwa LUH JAYANTI mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, setelah petugas Kepolisian mendekati dan mengintrogasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengaku membawa dan menguasai 1 (satu) buah  plastic microtube yang didalamnya berisi 1 (satu) potongan pipet plastic warna kuning yang didalamnya terdapat plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada petugas kepolisian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
      • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:124/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 15 April 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:

 

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong) Gram Brutto

Berat Kotor (- Kantong) Gram Brutto

Berat disisihkan Gram Brutto

Sisa

(- Kantong) Gram Brutto

KODE

1

1 (satu) buah plastic klip  berisi butiran kristal bening  diduga narkotika jenis sabu

0,14

0,08

0,01

0,07

 

JUMLAH

0,14

0,08

0,01

0,07

 

 

      • Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 617/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 5504/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 5505/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja,10 Juni  2026

Penuntut Umum

 

 

 

MADE JUNI ARTINI , S.H.

  Jaksa Muda  NIP. 19840607 201012 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya