INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 247/Pdt.P/2026/PN Sgr | SLAMET | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 247/Pdt.P/2026/PN Sgr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------
2. Menyatakan hukum/menetapkan, Identitas Pemohon yang tertera/tercatat pada KTP, Kartu Keluarga (KK) yang tertulis/tercatat dan terbaca dengan nama SLAMET, dengan (SHM) No. 1337 /Desa Baktiseraga seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang berlokasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang tercatat atas nama Pemegang Hak Milik yakni Drs SLAMET ARIANTO serta dokumen-dokumen lainnya yang tertulis/tercatat dan terbaca nama Drs SLAMET ARIANTO adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas nama SLAMET;--------------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ----------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
