| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO REG. PERKARA : PDM-23/Eoh.2/Bll/05/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DESAK MADE ARMINI;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5108065304790004;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Singaraja;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 13 April 1979;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kutilang, Gang Walet No. 23, Kelurahan/Desa Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Hindu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat);
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
II. RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1 Penangkapan
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
2 Penahanan
|
- Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 24 Mei 2026
|
III. DAKWAAN
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa DESAK MADE ARMINI sejak 14 Maret 2024 sampai dengan 19 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Banyuasri yang beralamat di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban SITI FATIMAH di warung miliknya kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban SITI FATIMAH untuk bergabung dalam arisan yang terdakwa buat yang bernama arisan Piu-piuanan yang mana setiap peserta arisan diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya dan setiap bulannya akan diundi siapa pemenangnya;
- Bahwa Terdakwa menjanjikan jika ikut bergabung dalam arisan tersebut maka peserta arisan akan mendapatkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Selain itu akan mendapat uang PIU (uang tender dari peserta arisan yang ingin mendapatkan uang arisan lebih dahulu dari peserta lainnya yang akan dibagi kepada peserta lain yang belum mendapat uang arisan);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menagih uang arisan tersebut setiap hari kepada Saksi Korban SITI FATIMAH sejak 14 Maret 2024 s/d tgl 19 September 2024 dengan jumlah setoran Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari yang dibayar secara cash.
- Bahwa pada kocokan Pertama yang mendapatkan arisan tersebut adalah Terdakwa sendiri sebagai penyelenggara karena sudah merupakan kesepakatan sejak awal, kocokan Kedua NI WAYAN MIASA Alias JRO ERMA (nama panggilan), kocokan Ketiga KADEK SUGIANI Alias BUK UNTUNG, kocokan Keempat, Kelima dan Keenam uang arisan yang telah terkumpul dari para peserta Terdakwa telah pergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa dan Terdakwa sudah tidak melanjutkan arisan tersebut lagi.
- Bahwa Saksi Korban SITI FATIMAH telah mendapat uang piuan dari arisan tersebut sebanyak 5 kali dari kocokan ke 2 s/d kocokan ke 6 yaitu:
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 2.060.000 (dua juta enam puluh ribu rupiah).
Dengan total uang piuan yang Saksi Korban terima sebesar Rp.6.060.000 (enam juta enam puluh ribu rupiah.
- Bahwa uang arisan yang telah Saksi setorkan kepada sdri DESAK MADE ARMINI sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tgl 19 September 2024 sebesar Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga atas kejadian tersebut Saksi Korban SITI FATIMAH menderita kerugian sebesar Rp.41.440.000 (empat puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa DESAK MADE ARMINI sejak 14 Maret 2024 sampai dengan 19 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Banyuasri yang beralamat di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan Memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Berawal sejak tanggal 14 Maret 2024, Terdakwa mengadakan arisan Piu-piuanan yang mana setiap peserta diwajibkan menyetor uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya dan setiap bulannya akan diundi siapa pemenangnya selain itu Terdakwa menjanjikan jika ikut bergabung dalam arisan tersebut maka peserta arisan akan mendapatkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) serta akan mendapat uang PIU (uang tender dari peserta arisan yang ingin mendapatkan uang arisan lebih dahulu dari peserta lainnya yang akan dibagi kepada peserta lain yang belum mendapat uang arisan). Atas penyampaian Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban SITI FATIMAH tertarik dan Saksi Korban mau menyerahkan sejumlah uang setiap hari kepada Terdakwa sejak 14 Maret 2024 s/d tgl 19 September 2024 dengan jumlah setoran Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari yang dibayar secara cash.
- Bahwa pada kocokan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat arisan masih berjalan namun Kocokan Keempat sampai dengan Kocokan Keenam uang arisan yang telah terkumpul dari para peserta Terdakwa telah pergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa dan Terdakwa sudah tidak melanjutkan arisan tersebut lagi namun Terdakwa masih menagih arisan tersebut kepada Saksi Korban sampai dengan tanggal 19 September 2024 dengan jumlah setoran sebanyak Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi Korban SITI FATIMAH telah mendapat uang piuan dari arisan tsb sebanyak 5 kali dari kocokan ke 2 s/d kocokan ke 6 yaitu:
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Rp 2.060.000 (dua juta enam puluh ribu rupiah).
Dengan total uang piuan yang Saksi Korban terima sebesar Rp.6.060.000 (enam juta enam puluh ribu rupiah.
- Bahwa uang arisan yang telah Saksi setorkan kepada sdri DESAK MADE ARMINI sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tgl 19 September 2024 sebesar Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga atas kejadian tersebut Saksi Korban SITI FATIMAH menderita kerugian sebesar Rp.41.440.000 (empat puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 11 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Komang Tirta Wati, S.H., M.H,
Jaksa Pratama NIP. 199507132018012002
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002
|