Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.B/2024/PN Sgr | MADE ASTINI, S.H. | KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.B/2024/PN Sgr | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1422/N.1.11/Eoh.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT - DAKWAANNOMOR REG. PERKARA : PDM- 25/Eoh.2/BLL/04/2024.
Nama lengkap : KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK. Nomor Identitas : 5108062701950003 Tempat lahir di : Singaraja. Umur / tgl. Lahir : 29 tahun / 27 Januari 1995. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Alamat KTP : Jalan Gajah Mada, Gang I, No. 4, Kelurahan Astina , Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Alamat Tinggal : Jalan Srikandi, Gg. Markisa No. 5, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Agama : Hindu. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja. Pendidikan : SMA.
1. Penyidikan : Rutan Polres Buleleng : sejak tanggal 03 Pebruari 2024 s/d 22 Pebruari 2024. Perpanjangan PU. : Rutan Polres Buleleng : sejak tanggal 23 Pebruari 2024 s/d 02 April 2024. 2. Penuntu Umum : Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024.
c. Dakwaan : -------- Bahwa terdakwa KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita , atau setidak-tidaknya dibulan Jumat tahun 2024 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Gang Markisa, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita berjalan kaki di Gang Markisa, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2003, warna biru hitam, Nomor Polisi DK 4612 UBH tersebut diparkiran rumah kos, yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci nyantol, kemudian terdakwa masuk ke rumah kos tersebut melalui pintu pagar rumah kos tersebut yang tidak terkunci, setelah terdakwa masuk ke rumah kos tersebut terdakwa tanpa seijin saksi korban GEDE RIZQI SANDI WAHANA langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2003, warna biru hitam, Nomor Polisi DK 4612 UBH tersebut dengan cara menuntun sepeda motor keluar dari rumah kos supaya tidak ketahuan oleh saksi korban dan setelah sampai di depan rumah kos, terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor terdakwa simpan dirumah kos terdakwa di jalan Sri Kandi Gang Markisa No. 5, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. - Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2003, warna biru hitam, Nomor Polisi DK 4612 UBH milik saksi korban GEDE RIZQI SANDI WAHANA tersebut untuk terdakwa miliki kemudian rencannya terdakwa jual untuk mendapatkan uang. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban GEDE RIZQI SANDI WAHANA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------
Singaraja, 16 April 2024 PENUNTUT UMUM
Made Astini, S.H. Jaksa Madya Nip.19730201 199403 2 002
I Gede Putu Astawa, S.H. Jaksa Madya Nip. 19681231199003 1014
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |