| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan merubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1881/Um/Grk/2013 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 12 Desember 2013 yang semula tertulis bernama Ngurah Panji Prasetia Putra agar diubah menjadi Agung Ngurah Panji Putra
3. Memerintahakan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng .
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat Permohonan ini.
|