Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Sgr I KETUT DENI ASTIKA, S.H. KOMANG PUJA WIDIADNYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2306/N.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jalan Dewi Sartika Selatan No.23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-26/Eoh.2/BLL/05/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

KOMANG PUJA WIDIADNYANA

Nomor Identitas

:

5108010910800004

Tempat Lahir

:

Sanggalangit

Umur/Tanggal Lahir

:

45 tahun / 09 Oktober 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Wanasari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan tanggal 26 Mei 2026

     

C. DAKWAAN

 

Pertama

-------Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Srikandi nomor 8, Banjar Dinas Tukadpule, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa merasa kesal karena pagar perusahaan PT. BOGA INTERNUSARAYA yang semula terdapat celah (sedikit terbuka) ditutup oleh PT. BOGA INTERNUSARAYA, dimana celah tersebut sering terdakwa gunakan sebagai jalan untuk  menyabit rumput pakan ternak, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA terdakwa dengan membawa satu bilah pisau warna hitam merk machette mendatangi PT BOGA INTERNUSARAYA bermaksud menemui saksi Sugiarto, S.E., sebagai perwakilan dari perusahaan, sesampainya terdakwa di PT BOGA INTERNUSARAYA di Jalan Srikandi nomor 8 Banjar Dinas Tukadpule Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng terdakwa bertemu dengan saksi Syapiuddin lalu menyampaikan maksud kedatangannya untuk bertemu dengan saksi Sugiarto, S.E., Selanjutnya saksi Syapiuddin menyampaikan keinginan terdakwa tersebut, dan saksi Sugiarto, S.E., tidak bersedia menemui terdakwa karena sudah malam, Kemudian saksi Syapiuddin menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang membuat terdakwa emosi dan berkata “jika seperti itu saya yang naik sendiri dan akan saya dobrak”, lalu saksi Syapiuddin berkata “jangan seperti itu pak, itu menyalahi aturan, dan nanti saya yang disalahi”, Selanjutnya terdakwa mengatakan “Kalo tidak mau nanti saya tebek (tusuk) semuanya, saya sudah tidak bisa nahan, saya sakit hati sekali, saya sudah tidak bisa mikir lagi, saya sudah pernah dipenjara dua kali”
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam, atau penusuk berupa satu buah pisau warna hitam merk machette lengkap dengan sarungnya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------

 

Atau

 

Kedua

-------Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Srikandi nomor 8, Banjar Dinas Tukadpule, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa merasa kesal karena pagar perusahaan PT. BOGA INTERNUSARAYA yang semula terdapat celah (sedikit terbuka) ditutup oleh PT. BOGA INTERNUSARAYA, dimana celah tersebut sering terdakwa gunakan sebagai jalan menyabit rumput pakan ternak, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA terdakwa dengan membawa satu bilah pisau warna hitam merk machette mendatangi PT BOGA INTERNUSARAYA bermaksud menemui saksi Sugiarto, S.E., sebagai perwakilan dari perusahaan, sesampainya terdakwa di PT BOGA INTERNUSARAYA di Jalan Srikandi nomor 8 Banjar Dinas Tukadpule Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng terdakwa bertemu dengan saksi Syapiuddin lalu menyampaikan maksud kedatangannya untuk bertemu dengan saksi Sugiarto, S.E., Selanjutnya saksi Syapiuddin menyampaikan keinginan terdakwa tersebut, dan saksi Sugiarto, S.E., tidak bersedia menemui terdakwa karena sudah malam, Kemudian saksi Syapiuddin menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang membuat terdakwa emosi dan berkata “jika seperti itu saya yang naik sendiri dan akan saya dobrak”, lalu saksi Syapiuddin berkata “jangan seperti itu pak, itu menyalahi aturan, dan nanti saya yang disalahi”, Selanjutnya terdakwa mengatakan “Kalo tidak mau nanti saya tebek (tusuk) semuanya, saya sudah tidak bisa nahan, saya sakit hati sekali, saya sudah tidak bisa mikir lagi, saya sudah pernah dipenjara dua kali”
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengatakan “Kalo tidak mau nanti saya tebek (tusuk) semuanya”, membuat saksi Sugiarto, S.E. merasa ketakutan untuk keluar rumah dan merasa trauma.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------

 

 

Singaraja, 20 Mei 2026

Penuntut Umum

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198007282003121003

 

Pihak Dipublikasikan Ya