| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-26/Enz.2/BLL/03/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
KADEK SUADNYANA alias DEK JUBLAG;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5108040606800002;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kayu Putih;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun / 06 Juni 1980;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Alamat sesuai KTP
|
:
|
Banjar Dinas Ideran, Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng;
|
|
Agama
|
:
|
Hindu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SD Kelas V
-
|
II. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d 19 Januari 2026.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d. tanggal 07 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2026 s/d. tanggal 19 Maret 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 Maret 2026.
|
III. DAKWAAN
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK SUADNYANA alias DEK JUBLAG pada hari sELASA tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah berlokasi di Banjar Dinas Dinas Ideran, Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang menawarkan paket sabu, kemudian terdakwa menyanggupi memesan paket sabu yang 5 (lima) gram dengan harga per gram sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa harus membayar sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diberikan nomor rekening untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu, setelah terdakwa melakukan pembayaran dengan transfer melalui rekening yang telah diberikan tersebut, setelah itu sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi kembali oleh orang yang menawarkan paket sabu tersebut, bahwa paket sabu sudah ditempel disuatu tempat dan diberikan koordinat tempat ditempelnya paket sabu tersebut yaitu paket sabu ditaruh/ditempel pada tiang listrik disekitar pertigaan Desa Mayong dengan ciri paket sabu dibungkus tas plastik (kresek) warna hitam, kemudian terdakwa mengambil tempelan paket sabu tersebut dan membawanya pulang. Setelah sampai dirumah bahwa dari 5 (lima) gram hanya dalam 1 (satu) paket yang kemudian terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket sabu untuk mempermudah pada saat pengambilan dan penyisihan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sejak November 2025 dengan cara awalnya terdakwa mengambil butiran sabu dengan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing untuk dimasukkan ke dalam plastik es lilin yang kemudian disorder selanjutnya dimasukkan lagi kedalam pipet. adapun harga setiap paket sabu milik terdakwa yang akan dijual kepada orang lain yaitu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ataupun dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 018/11885.00/2026 tanggal 17 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah I PUTU WINAYA, S.H., AIPTU, NRP. 81050582, terhadap 5 (lima) plastik bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu milik KADEK SUADNYANA alias DEK JUBLAG dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
JENIS BB
|
BERAT KOTOR (+KANTONG)
gram brutto
|
BERAT KOTOR (-KANTONG)
gram netto
|
BERAT DISISIHKAN
gram netto
|
SISA (-KANTONG)
gram netto
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
1,53
|
1,37
|
0,01
|
1,36
|
A
|
|
2
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,27
|
0,15
|
0,01
|
0,14
|
B
|
|
3
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,27
|
0,15
|
0,01
|
0,14
|
C
|
|
4
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,17
|
0,09
|
0,01
|
0,08
|
D
|
|
5
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,22
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
E
|
|
|
|
2,46
|
1,83
|
0,05
|
1,78
|
|
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 86/NNF/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik KADEK SUADNYANA alias DEK JUBLAG dengan kesimpulan :
- Barang bukti nomor 768/2026/NF dan 772/2026/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti nomor 773/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari yang berwenang.-----------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK SUADNYANA alias DEK JUBLAG pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah berlokasi di Banjar Dinas Dinas Ideran, Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu, selanjutnyya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 23.50 Wita dilakukan penyelidikan oleh anggota Kepolisian Resor Buleleng yaitu saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, S.H. dan saksi KADEK DARMA SUKRESNAJAYA kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Ideran yaitu saksi GEDE SUNAWA bertempat di sebuah rumah berlokasi di Banjar Dinas Dinas Ideran, Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, setelah itu dilakukan penggeledahan badan, kemudian petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada saku celana bagian depan sebelah kanan dan pada saat penggeledahan rumah milik terdakwa ditemukan diatas meja di samping bale sekepat berupa 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam, di belakang meja di samping gudang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam yang didalamnya berisi tas kain warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah tempat pisau kater warna putih didalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing, 22 (dua puluh dua) potongan pipet plastik warna biru, yang diakui milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa memperoleh sabu dengan cara awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang menawarkan paket sabu, kemudian terdakwa menyanggupi memesan paket sabu yang 5 (lima) gram dengan harga per gram sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa harus membayar sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diberikan nomor rekening untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu, setelah terdakwa melakukan pembayaran dengan transfer melalui rekening yang telah diberikan tersebut, setelah itu sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi kembali oleh orang yang menawarkan paket sabu tersebut, bahwa paket sabu sudah ditempel disuatu tempat dan diberikan koordinat tempat ditempelnya paket sabu tersebut yaitu paket sabu ditaruh/ditempel pada tiang listrik disekitar pertigaan Desa Mayong dengan ciri paket sabu dibungkus tas plastik (kresek) warna hitam, kemudian terdakwa mengambil tempelan paket sabu tersebut dan membawanya pulang. Setelah sampai dirumah bahwa dari 5 (lima) gram hanya dalam 1 (satu) paket yang kemudian terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket sabu untuk mempermudah pada saat pengambilan dan penyisihan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 018/11885.00/2026 tanggal 17 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah I PUTU WINAYA, S.H., AIPTU, NRP. 81050582, terhadap 5 (lima) plastik bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu milik KADEK SUADNYANA alias DEK JUBLAG dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
JENIS BB
|
BERAT KOTOR (+KANTONG)
gram brutto
|
BERAT KOTOR (-KANTONG)
gram netto
|
BERAT DISISIHKAN
gram netto
|
SISA (-KANTONG)
gram netto
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
1,53
|
1,37
|
0,01
|
1,36
|
A
|
|
2
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,27
|
0,15
|
0,01
|
0,14
|
B
|
|
3
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,27
|
0,15
|
0,01
|
0,14
|
C
|
|
4
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,17
|
0,09
|
0,01
|
0,08
|
D
|
|
5
|
1 (satu) plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu
|
0,22
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
E
|
|
|
|
2,46
|
1,83
|
0,05
|
1,78
|
|
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 86/NNF/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik KADEK SUADNYANA alias DEK JUBLAG dengan kesimpulan :
- Barang bukti nomor 768/2026/NF dan 772/2026/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti nomor 773/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.----------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 25 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Chandra Andhika Nugraha, S.H.
Jaksa Muda / NIP. 198206212008121002
.
Komang Tirta Wati, S.H., M.H.
Ajun Jaksa / NIP. 199507132018012002
.
|