| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/Enz.2/BLL/02/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
KADEK ADIANA Alias JON
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Penarukan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun /14 Oktober 1995
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Ratulangi, RT.002/ RW.-, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- Penahanan :
- Tahap Penyidikan :
|
:
:
|
Tanggal 20 Desember 2025 s/d. tanggal 23 Desember 2025
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d. tanggal 10 Januari 2026
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 11 Januari 2026 2025 s/d. tanggal 19 Februari 2026.
|
- Tahap Penuntutan
|
|
|
|
|
:
|
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan Lapas Singaraja, sejak tanggal 18 Februari 2026 Januari 2026 s/d. tanggal 09 Maret 2026.
|
Kesatu:
--------Bahwa Terdakwa KADEK ADIANA Alias JON, pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ratulangi Penarukan, RT.002, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-
- Bahwa berawal Saksi Gede Trisna Dwipayana dan Saksi Putu Ari Septiawan (anggota Satresnarkoba Polres Buleleng) mendapatkan informasi bahwa ada seseorang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang beralamat di Jalan Ratulangi Penarukan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng berdasarkan informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita Saksi Gede Trisna Dwipayana bersama Saksi Putu Ari Septiawan mendatangi sebuah rumah di jalan Ratulangi Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tersebut selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana dan Saksi Putu Ari Septiawan melihat terdakwa Kadek Adiana Als. Jon menaruh sesuatu barang di tiang beton bagian tengah pada teras rumah, selanjutnya Saksi Gede Trisna Dwipayana dan Saksi Putu Ari Septiawan menghampiri dan mengamankan terdakwa, selanjutnya petugas Satresnarkoba lainnya menghubungi Ketua Lingkungan setempat atas nama Nyoman Gede Artawan. Setelah datang selanjutnya disaksikan oleh saksi Nyoman Gede Artawan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Kadek Adiana Als. Jon dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo warma hitam pada saku celana samping sebelah kiri selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati terdakwa ditemukan 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening bergaris biru putih yang didalamnya berisi butiran Kristal Bening yang diduga narkotika jenis sabu di tiang beton bagian tengah pada teras rumah, dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu di atas lemari dalam kamar terdakwa, yang kepemilikannya diakui semua oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal dengn cara terdakwa menghubungi nomor WhatShapp 0859266523816 yang terdakwa simpan dengan nama Mang Hanhan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 00.50 wita, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer melalui aplikasi dana ke Rekening BCA an. Ketut Suparsa. Kemudian pengambilan paket sabu dengan sistem tempel yaitu paket sabu ditaruh /ditempel pada sebuah meja di warung yang sudah tutup di depan Indomaret di daerah Desa Jinegdalem.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 269/11885.00/2025 tanggal 20 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARI WIBAWA NIK. P.82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah I PUTU WINAYA, S.H. AIPTU NRP.81050582, terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik KADEK ADIANA Als. JON dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1820/NNF/2025 tanggal 21 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H.,M.Si., Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Made Swetra, S.Si., M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor :
- -------116977/2025/NF berupa krista bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
- --------16978/2025/NF berupa cairan warna kuning / Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.---------------------------
- Bahwa perbuatan TERDAKWA Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang- Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -----------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa Terdakwa KADEK ADIANA Alias JON, pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ratulangi Penarukan, RT.002, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021 namun sempat berhenti, kemudian mulai mengkonsumsi kembali pada bulan Nopember 2025 dan terdakwa terakhir kali mengkonsumsi sabu pada hari Minggu tanggal 07 Desember tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ratulangi Penarukan, RT.002 Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan cara terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu terlebih dahulu terdakwa menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu seperti bahan/shabu, Bong (alat hisap) yang lengkap dengan tabung kaca yang terdakwa rangkai sendiri, korek api gas. Setelah sudah siap pertama-tama bong yang menggunakan 2 pipet, 1 pipet menyentuh air berhubungan ke tabung kaca sedangkan pipet satunya lagi tidak menyentuh air untuk menghisap sabu ke mulut, setelah sabu dimasukan kedalam tabung kaca menggunakan potongan pipet plastik yang ujungnya runcing, kemudian shabu dipanaskan/dibakar dengan korek api gas sampai mencair/meleleh, setelah mencair kemudian terdakwa menyedot/menghisap uap sabu tersebut dengan mulut dan keluarkan asap dari hidung, dengan cara berulang-ulang, dan setelah selesai mengkonsumsi sabu, alat-alatyang digunakan untuk mengkonsumsi sabu terdakwa simpan. Setelah mengkonsumsi sabu terdakwa merasa pikiran menjadi lebih tenang, badan lebih segar dan kuat bergadang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal dengn cara terdakwa menghubungi nomor WhatShapp 0859266523816 yang terdakwa simpan dengan nama Mang Hanhan pada hari Sabtu tanggal 20 desember2025 sekira pukul 00.50 wita, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer melalui aplikasi dana ke Rekening BCA an. Ketut Suparsa. Kemudian pengambilan paket sabu dengan sistem tempel yaitu paket sabu ditaruh /ditempel pada sebuah meja di warung yang sudah tutup di depan indomaret di daerah Desa Jinegdalem, setelah mengambil paket sabu tersebut terdakwa kembali pulang kerumah. Tujuan terdakwa membeli paket sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan alat hisapnya masih berada dirumah terdakwa.
- Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut terdakwa pulang dan menaruh paket sabu di tiang beton bagian tengah pada teras rumah terdakwa. Namun pada saat itu datang Saksi Gede Trisna Dwipayana dan Saksi Putu Ari Septiawan (petugas Satresnarkoba Polres Buleleng) menghampiri dan mengamankan terdakwa, selanjuntnya petugas Satresnarkoba lainnya menghubungi Ketua Lingkungan setempatan atas nama Nyoman Gede Artawan. Setelah datang selanjutnya disaksikan oleh saksi Nyoman Gede Artawan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Kadek Adiana Als. Jon ditemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo warma hitam pada saku celana samping sebelah kiri selanjunya dilakkan penggeledahan rumah yang ditempati terdakwa ditemukan 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening bergaris biru putih yang didalamnya berisi butiran Kristal Bening yang diduga narkotika jenis sabu di tiang beton bagian tengah pada teras rumah, dan juga ditemukan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu diatas lemari dalam kamar milik terdakwa, yang kepemilikannya diakui semua oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 269/11885.00/2025 tanggal 20 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARI WIBAWA NIK. P.82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah I PUTU WINAYA, S.H. AIPTU NRP.81050582, terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik KADEK ADIANA Als. JON dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram disisihkan 0,01 gram netto, sehingga beratnya menjadi 0,19 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1820/NNF/2025 tanggal 21 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H.,M.Si., Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Made Swetra, S.Si., M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor :
- -------116977/2025/NF berupa krista bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------
- --------16978/2025/NF berupa cairan warna kuning / Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.----------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis a.n KADEK ADIANA tanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dengan kesimpulan bahwa terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine, tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan methamphetamine (sabu), tipe pemakaian situasional.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------
|
|
Singaraja, 02 Maret 2026
Penuntut Umum
Ni Desak Kadek Sutriani, S.H
Jaksa Muda NIP. 198703142009122004
Kadek Adi Pramarta, S.H
Jaksa Muda NIP. 198305172007121001
|
|