Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Sgr PT. BPR Bank Buleleng 45 Singaraja 1.I GUSTI NGURAH EKA PRASETYA
2.IDA AYU KETUT WIDIA UTAMI
3.LUH PURNAMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat 574/PD BPR BB 45/Gugatan Sederhana /VIII/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Buleleng 45 Singaraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I GUSTI NGURAH EKA PRASETYA
2IDA AYU KETUT WIDIA UTAMI
3LUH PURNAMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.820.245,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/kredit sampai bulan Agustus 2023(Pokok Pinjaman + Bunga + Denda + Bunga dan Denda Tertunggak ) kepada Penggugat sebesar Rp.  377.820.245.- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
4.    Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Tunggakan pinjaman/kreditnya ( pokok Pinjaman  + bunga + denda + Tunggakan Bunga dan denda Tertunggak secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.5354 Desa/Kel. Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama LUH PURNAMAWATI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak