Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2024/PN Sgr Gusti Made Aryasastrawan,SE FUAD LUTFIL KAMIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 28/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 045.2/516/III/SatPolPP/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gusti Made Aryasastrawan,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUAD LUTFIL KAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA   : Tindakan Pidana Ringan

Bahwa pada hari Senin Tanggal 4  Bulan Maret  Tahun 2024 Jam 04. 11 Wita, bertempat di Jalan Diponegoro Singaraja telah terjadi tindak pidana menempatkan benda – benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ditempat – tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

 

III. PENYITAAN :

Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor ___________________________________________________________________________

      Telah disita : KTP dan Kelapa (Foto)             

 

IV. FAKTA – FAKTA

Keterangan Saksi – Saksi :

1. Nama : Dewa Made Sumardana

Tempat/Tanggal lahir : Singaraja, 17 - 11 - 1967

Agama : Hindu

Pekerjaan : PNS

Alamat : Jalan Ratulangi 76, Kel. Penarukan

Menerangkan : memang benar Fuad Lutfil Kamil yang beralamat Banjar Dinas Taman, Desa Tuwed, Kec. Melaya pada pukul 04.11 WITA sedang berjualan di Areal Parkir Pasar Anyar yang beralamat Jalan Diponegoro untuk berjualan Kelapa

 

2. Nama : Pande Made Widi Sanjaya

Tempat/Tanggal lahir : Denpasar, 10- 06 - 1988

Agama : Hindu

Pekerjaan : Anggota Satpol PP

Alamat : Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas

Menerangkan : memang benar Fuad Lutfil Kamil yang beralamat Banjar Dinas Taman, Desa Tuwed, Kec. Melaya pada pukul 04.11 WITA sedang berjualan di Areal Parkir Pasar Anyar yang beralamat Jalan Diponegoro untuk berjualan Kelapa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V. KESIMPULAN.

Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan  para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai  berikut :

1. Bahwa perbuatan tersangka pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 04.119.55 WITA, di Jl. Diponegoro Singaraja adalah perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

 

2. Sesuai Pasal 10 Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 21 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga tersangka diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo. Pasal 21 Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya