Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.C/2024/PN Sgr | Gusti Made Aryasastrawan,SE | FUAD LUTFIL KAMIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.C/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 045.2/516/III/SatPolPP/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERKARA : Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Bulan Maret Tahun 2024 Jam 04. 11 Wita, bertempat di Jalan Diponegoro Singaraja telah terjadi tindak pidana menempatkan benda – benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ditempat – tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
III. PENYITAAN : Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor ___________________________________________________________________________ Telah disita : KTP dan Kelapa (Foto)
IV. FAKTA – FAKTA Keterangan Saksi – Saksi : 1. Nama : Dewa Made Sumardana Tempat/Tanggal lahir : Singaraja, 17 - 11 - 1967 Agama : Hindu Pekerjaan : PNS Alamat : Jalan Ratulangi 76, Kel. Penarukan Menerangkan : memang benar Fuad Lutfil Kamil yang beralamat Banjar Dinas Taman, Desa Tuwed, Kec. Melaya pada pukul 04.11 WITA sedang berjualan di Areal Parkir Pasar Anyar yang beralamat Jalan Diponegoro untuk berjualan Kelapa
2. Nama : Pande Made Widi Sanjaya Tempat/Tanggal lahir : Denpasar, 10- 06 - 1988 Agama : Hindu Pekerjaan : Anggota Satpol PP Alamat : Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas Menerangkan : memang benar Fuad Lutfil Kamil yang beralamat Banjar Dinas Taman, Desa Tuwed, Kec. Melaya pada pukul 04.11 WITA sedang berjualan di Areal Parkir Pasar Anyar yang beralamat Jalan Diponegoro untuk berjualan Kelapa
V. KESIMPULAN. Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa perbuatan tersangka pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 04.119.55 WITA, di Jl. Diponegoro Singaraja adalah perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
2. Sesuai Pasal 10 Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 21 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga tersangka diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo. Pasal 21 Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |