Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. PUTU AGUS WIDIANA Alias SBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2267/N.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

       

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-25/Eoh.2/Bll/05/2026   

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

PUTU AGUS WIDIANA alias SBY

Nomor Identitas (NIK)

:

5108070408010001

Tempat Lahir

:

Sangsit

Umur/ Tanggal Lahir

:

24  Tahun / 04 Agustus 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit,  Kecamatan Sawan , Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMA

-

 

II.      RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

 

Tanggal 15 Maret 2026

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

 

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d. tanggal 03 April 2026

 

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan, sejak tanggal 04 April 2026 s/d. tanggal 13 Mei 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d. tanggal 25 Mei 2026

 

III.     DAKWAAN

       Pertama  

-------- Bahwa terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY pada hari Selasa tanggal  20 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Banjar Dinas Beji , Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, kabupaten Buleleng   , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong , menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang  atau menghapuskan piutang ”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wita terdakwa ditelpon saksi PUTU WIDIANTARA selaku koordinator STT Shanti Raharja Inapti  yang menyampaikan berencana membuat kostum anggota STT selanjutnya terdakwa   mengatakan “konveksi raga bani koq ngaduang , bonusne oke misi maan Bir 1 Dus, Spanduk Besik”  sama seperti kata-katanya yang disampaikan ditahun sebelumnya atas perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi PUTU WIDIANTARA tertarik lalu memesan sebanyak 170 buah kaos dewasa dan 38 buah kaos anak-anak dengan harga yang diberikan terdakwa Rp. 60.000,- untuk dewasa dan Rp. 50.000,- untuk anak-anak , dengan jumlah total sebesar Rp. 11.710.000,-  setelah dikurangi potongan harga Rp. 390.000,- dan terdakwa menjanjikan kaos tersebut akan selesai dan diserahkan pada tanggal 10 Maret 2026.
  • Bahwa  untuk pemesanan kaos tersebut telah dilakukan pembayaran lunas sebesar Rp. 11.710.000,-   oleh saksi I PUTU WIDIANTARA yang dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 22 Januari 2026 pembayaran DP sebesar Rp. 200.000,- melalui transfer ke rekening atas nama AGUS WIDIANA
  2. Tanggal 6 Februari 2026  pukul 07.01 wita sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer  dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
  3. Tanggal 6 Februari 2026 pukul 17.30 wita  sebesar Rp. 150.000,- secara tunai kepada terdakwa
  4. Tanggal 8 Februari 2026 sebesar Rp. 600.000,- melalui transfer  dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
  5. Tanggal 20 Februari 2026  sebesar Rp. 3.000.000,- secara tunai kepada terdakwa
  6. Tanggal 20Februari 2026 sekira pukul 15.48 wita   sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer  dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
  7. Tanggal 10 Maret  2026  sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai kepada terdakwa diserahkan di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan sawan, kabupaten Buleleng
  8. Tanggal 10 Maret  2026  sebesar Rp. 500.000,- secara tranfer dari link dana  milik saksi Gede Widi Anggara ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA

Dan sisanya sebesar Rp. 210.000,- akan dibayarkan pada saat baju diterima.

  • Bahwa sampai dengan waktu yang dijanjikan oleh terdakwa baju kaos yang dipesan oleh saksi PUTU WIDIANTARA tidak diterima oleh STT Shanti Raharja Inapti.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan baju ke Konveksi HI dan uang kaos dari STT Shanti Raharja Inapti   telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi on line.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi PUTU WIDIANTARA mengalami kerugian sebesar 11.710.000,-  

 

-----------Perbuatan terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY pada hari Selasa tanggal  20 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Banjar Dinas Beji , Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, kabupaten Buleleng  , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melawan hukum memiliki sesuatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , yang ada dalam kekuasaanya  bukan karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari  selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wita saksi PUTU WIDIANTARA selaku koordinator STT Shanti Raharja Inapti  berencana membuat kostum anggota STT di HI Konveksi dan memesan melalui terdakwa sebanyak 170 buah kaos dewasa dan 38 buah kaos anak-anak dengan harga yang diberikan terdakwa Rp. 60.000,- untuk dewasa dan Rp. 50.000,- untuk anak-anak , dengan jumlah total sebesar Rp. 11.710.000,-  setelah dikurangi potongan harga Rp. 390.000,- dan terdakwa menjanjikan kaos tersebut akan selesai dan diserahkan pada tanggal 10 Maret 2026.
  • Bahwa  untuk pemesanan kaos tersebut telah dilakukan pembayaran lunas sebesar Rp. 11.710.000,-   oleh saksi I PUTU WIDIANTARA yang dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 22 Januari 2026 pembayaran DP sebesar Rp. 200.000,- melalui transfer ke rekening atas nama AGUS WIDIANA
  2. Tanggal 6 Februari 2026  pukul 07.01 wita sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer  dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
  3. Tanggal 6 Februari 2026 pukul 17.30 wita  sebesar Rp. 150.000,- secara tunai kepada terdakwa
  4. Tanggal 8 Februari 2026 sebesar Rp. 600.000,- melalui transfer  dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
  5. Tanggal 20 Februari 2026  sebesar Rp. 3.000.000,- secara tunai kepada terdakwa
  6. Tanggal 20Februari 2026 sekira pukul 15.48 wita   sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer  dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
  7. Tanggal 10 Maret  2026  sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai kepada terdakwa diserahkan di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan sawan, kabupaten Buleleng
  8. Tanggal 10 Maret  2026  sebesar Rp. 500.000,- secara tranfer dari link dana  milik saksi Gede Widi Anggara ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA

Dan sisanya sebesar Rp. 210.000,- akan dibayarkan pada saat baju diterima.

  • Bahwa sampai dengan waktu yang dijanjikan oleh terdakwa baju kaos yang dipesan oleh saksi PUTU WIDIANTARA tidak diterima oleh STT Shanti Raharja Inapti.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan baju ke Konveksi HI dan uang kaos dari STT Shanti Raharja Inapti   telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi on line.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi PUTU WIDIANTARA mengalami kerugian sebesar 11.710.000,-   .-----------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 19 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya NIP. 197903172001122002

.

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.                                                                                                 Jaksa Madya/NIP. 196812311990031014

Pihak Dipublikasikan Ya