Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Menyatakan bahwa anak yang bernama Ni Putu Anjani Pratibha, jenis kelamin perempuan lahir di Buleleng tanggal 07 Maret 2018, dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak Ibu Nomor : 5108-LT-11072019-0052 tertanggal 11 Juli 2019 adalah anak yang sah yang lahir dari perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2021 di Desa Galungan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5108-KW-28062021-0009 tertanggal 28 Juni 2021
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru terhadap anak yang bernama Ni Putu Anjani Pratibha, jenis kelamin perempuan lahir di Buleleng tanggal 07 Maret 2018, dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak Ibu Nomor : 5108-LT-11072019-0052 tertanggal 11 Juli 2019, menjadi anak yang lahir dari ibu yang bernama Nengah Kariasih dan Ayah yang bernama I Made Dwija Arcana
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon
|