Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para pemohon
2. Memberikan ijin dispensasi Kawin kepada para pemohon untuk menikahkan anak yang masih dibawah umur bernama Ni Wayan Anggi Pratiwi dengan I Made Purnayasa.
3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan permohonan ijin dispensasi kawin ini kepada di Kantor Catatan Sipil Kanupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini , atau apabila Pengadilan berpendapat lain, para pemohon penetapan yang seadil-adinya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, para pemohon sampaikan trimakasih.
|