| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 pukul 05.25 Wita, Penyidik Pegawai Negeri Sipil beserta petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan operasi terhadap pedagang bermobil di Jl. Imam Bonjol, Kabupaten Buleleng.
Pada saat kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pedagang eceran Perlengkapan Upacara (tamas, kelapa) an. Fuad Lutfil Kamil (tersangka), yang berjualan pada badan jalan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis bak terbuka yang bernomor polisi DK 8128 GD. Perbuatan tersebut juga disaksikan oleh kedua orang saksi an. I Gusti Agung Priyadnya dan Kadek Astreawan, S.Pd. Kegiatan usaha tersebut dilakukan pada ruang jalan yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima dan dalam pelaksanaannya menggunakan bagian badan/bahu jalan sehingga mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan kepentingan umum |