Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sgr NYOMAN TIRTAWAN 1.I. Kepolisian Resor Buleleng Cq. AKBP I MADE DHANURDANA selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng
2.Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. RIZAL SYAH NYAMAN, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NYOMAN TIRTAWAN
Termohon
NoNama
1I. Kepolisian Resor Buleleng Cq. AKBP I MADE DHANURDANA selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng
2Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. RIZAL SYAH NYAMAN, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum tindakan Termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 18 dan tanggal 19 April 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan kerugian Pemohon akibat Penyitaan satu kartu telepon seluler yang baru dengan nomor 082147115200 milik Pemohon sejumlah Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan mengikat;
  4. Menghukum Termohon;
  1. Mengembalikan kartu telepon seluler yang baru dengan nomor 082147115200 kepada Pemohon;
  2. Membayar ganti kerugian selamat-lambatnya 3 (bulan) setelah putusan ini dibacakan;
  1. Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk tunduk pada putusan ini;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

A t a u;

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan perkara aquo dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan yang apabila Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain maka Pemohon mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya