Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Sgr MADE AYU PUSPITA DEWI ARTA 1.LUH SERI SAMI
2.KETUT SUDIARSANA, S.E
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADE AYU PUSPITA DEWI ARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Sunarta, SH.MADE AYU PUSPITA DEWI ARTA
Tergugat
NoNama
1LUH SERI SAMI
2KETUT SUDIARSANA, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 488.492.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan diketahui oleh Tergugat II selaku Perbekel Pangkung Parukadalah Surat Perjanjian yang sah dan mengikat;

3.    Menyatakan Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat I yang belum mengembalikan sisa hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) padahal telah ditagih secara patut oleh Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;

5.    Menyatakan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk, NIB. 22040221.01860, Surat Ukur Tgl. 29/11/2017, No. 01420/PANGKUNGPARUK/2017, Luas: 1.665 m2, atas nama: KETUT SUDIARSANA (Tergugat II), terletak di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari yang menurut undang-undang, sebagaiJaminan atas kewajiban pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat;

6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminanyang dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Singaraja;

7.    Menghukum Tergugat I untukmengembalikan hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)secara kontan dan tunai. Namunapabila tidak dibayar secara sukarela, maka jaminan tersebut dilakukan penjualan secara  lelang yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum keberatan;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak