Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. FATHUR ROZI Alias YUDI BOKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1466/N.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR ROZI Alias YUDI BOKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-27/Eoh.2/BLL/04/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

FATHUR ROZI Alias YUDI BOKU.

Nomor Identitas 

:

5108060104960009

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 01 April 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Manggis, Gang Baiturahmah, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja (KTP. Karyawan Swasta)

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

  1. Status Penahanan :
  • Penyidik                 :    RUTAN Polres Buleleng, sejak tgl. 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024.

Perpanjang PU      :    RUTAN Polres Buleleng, sejak tgl. 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024.

  • Penuntut Umum    :    RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja, sejak tgl. 05 April 2024 s/d 24 April 2024.

 

  1. Dakwaan :

---------- Bahwa ia Terdakwa FATHUR ROZI Als YUDI BOKU bersama-sama dengan MAULANA SYARIFUDDIN (Telah dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Jln. Serma Karma, No. 22, Ds. Bhaktiseraga, Kec./Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan jalan memanjat”  yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada Hari Minggu, tanggal 27 November 2022 sekira pukul 24.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi MAULANA SYARIFUDDIN (Telah dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jln. Hasanudin, Kel. Kampung Kajanan, Kec.Kab. Buleleng kemudian Terdakwa mengajak Saksi MAULANA SYARIFUDDIN untuk ikut berjalan-jalan naik sepeda motor milik Terdakwa;
  • Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MAULANA SYARIFUDDIN (Telah dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju arah Jln. Serma karma dan tepat didepan rumah yang beralamat di Jln. Serma Karma, No 22, Ds. Bhaktiseraga, Kec./ Kab.Buleleng melihat ada rumah yang pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian mengintip dari celah pagar dan melihat bahwa rumah tersebut tanpa penghuni kemudian Terdakwa mengajak Saksi MAULANA SYARIFUDDIN untuk masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara melompat pagar, kemudian Terdakwa terlebih dahulu masuk ke dalam dengan cara memanjat pintu gerbang yang pada saat itu dalam keadaan tergembok dari luar dan Saksi MAULANA SYARIFUDDIN juga menyusul memanjat gerbang tersebut kemudian setelah sampai didalam Terdakwa bersama dengan Saksi MAULANA SYARIFUDDIN berkeliling melihat barang yang bisa diambil dan kemudian Terdakwa dan Saksi MAULANA SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) buah Bor listrik dengan jenis Demolition Hammer Merk Doliz BA 295 yang berada disalah satu bangunan rumah tersebut, kemudian pergi dengan membawa 1 (satu) buah Bor listrik dengan jenis Demolition Hammer Merk Doliz BA 295 tersebut dengan menggunakan sepeda motor;
  • Selanjutnya sekitar dua hari kemudian Terdakwa mengajak Saksi MAULANA SYARIFUDDIN untuk menjual 1 (satu) buah Bor listrik dengan jenis Demolition Hammer Merk Doliz BA 295 yang telah diambil, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Kost MUHAMMAD ALI untuk meminta bantuan menjualkan barang tersebut. Kemudian MUHAMMAD ALI pergi membawa barang tersebut dan beberapa saat kemudian kembali lalu mengatakan bahwa barang tersebut laku terjual Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan MUHAMMAD ALI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara Terdakwa maupun MAULANA SYARIFUDDIN masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MAULANA SYARIFDDIN yang telah mengambil 1 (satu) buah Bor listrik dengan jenis Demolition Hammer Merk Doliz BA 295 tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban ANDREW PRANATA WIJAYA mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidaknya-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

Singaraja, 18 April  2024

Penuntut Umum

 

KOMANG TIRTA WATI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950713 2018012002

 

MADE JUNI ARTINI, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198406072010122001

Pihak Dipublikasikan Ya