Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. 1.I NYOMAN SUARTIKA Als MANG PEK
2.I KETUT SUKRA WARDANA,S.E., Als AGUS
3.I KADEK DWI KUSUMA WIDIANA Als BLATUNG
4.I NYOMAN BUDIARTA WIJAYA Als KOPET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1510 /N.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SUARTIKA Als MANG PEK[Penahanan]
2I KETUT SUKRA WARDANA,S.E., Als AGUS[Penahanan]
3I KADEK DWI KUSUMA WIDIANA Als BLATUNG[Penahanan]
4I NYOMAN BUDIARTA WIJAYA Als KOPET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

  SURAT  -  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM – 05/Eku.2/BLL/03/2024.

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

  1. Nama lengkap             :    I Nyoman Suartika Als. Mang Pek.

Identitas                     :    5108041608650001.

       Tempat lahir                :    Kalibukbuk.

       Umur / tgl. Lahir         :    58   tahun / 16 Agustus 1965.

       Jenis Kelamin             :    Laki-laki.

       Kebangsaan                :    Indonesia

       Alamat                        :    Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

       Agama                        :    Hindu.

       Pekerjaan                    :    Swasta.

       Pendidikan                 :    SMK.

 

  1. Nama lengkap             :    I Ketut Sukra Wardana, SE., Als. Agus.

Identitas                     :    5108043112990044.

       Tempat lahir                :    Kalibukbuk.

       Umur / tgl. Lahir         :    24   tahun / 31 Desember 1999.

       Jenis Kelamin             :    Laki-laki.

       Kebangsaan                :    Indonesia

       Alamat                        :    Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

       Agama                        :    Hindu.

       Pekerjaan                    :    Swasta.

       Pendidikan                 :    S.1.

 

  1. Nama lengkap             :    I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blatung.

Identitas                     :    5108042104970003.

       Tempat lahir                :    Banjar.

       Umur / tgl. Lahir         :    26   tahun / 21 April 1997.

       Jenis Kelamin             :    Laki-laki.

       Kebangsaan                :    Indonesia

       Alamat                        :    Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa  Temukus, Kecamatan Banjar,  Kabupaten Buleleng.

       Agama                        :    Hindu.

       Pekerjaan                    :    Swasta.

       Pendidikan                 :    SMP.

 

  1. Nama lengkap             :    I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet.

Identitas                     :    5108040405950002.     

       Tempat lahir                :    Kalibukbuk.

       Umur / tgl. Lahir         :    28   tahun / 04 Mei 1995.

       Jenis Kelamin             :    Laki-laki.

       Kebangsaan                :    Indonesia

       Alamat                        :    Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

       Agama                        :    Hindu.

       Pekerjaan                    :    Swasta.

       Pendidikan                 :    SMK.

II.     P E N A H A N A N

1.   Oleh Penyidik                                 :    Para terdakwa ditahan sejak tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2024, dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng ;

 

      Penangguhan Penahanan                :    Sejak tanggal 20 Januari 2024.

 

2.   Oleh Jaksa Penuntut Umum           :    -   Para terdakwa ditahan sejak  tanggal 19 Maret 2024

sampai dengan tanggal 07 April 2024, dengan jenis   

Penahanan Rumah ;

  • Para terdakwa dilakukan Perpanjangan Penahananan Rumah oleh Wakil Ketua PN Singaraja sejak tanggal 08 April 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024;

 

     

III.    DAKWAAN

------- Bahwa  mereka terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek, 2. I Ketut Sukra Wardana, SE., Als. Agus, 3. I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blatung dan terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekitar jam 00.30 Wita atau  pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2024, bertempat di  Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya  disuatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,  yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,  berawal mereka terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek, 2. I Ketut Sukra Wardana, SE., Als. Agus, 3. I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blatung dan terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet bersamasama merayakan tahun baru tahun 2024 di pinggir Pantai Lovina, Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan saat itu datang saksi Ketut Bagia dan menyuruh  terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek untuk melepas atribut dan gelar Kepemangkuannya, sehingga  terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek menjadi tersinggung dan terjadi cek cok mulut antara saksi Ketut Bagia dengan terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek, lalu terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek mendorong saksi Ketut Bagia, selanjutnya  terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet menyerang dan menendang saksi Ketut Bagia dengan menggunakan kaki kanannya yang mengenai punggung  saksi Ketut Bagia sampai  saksi Ketut Bagia terjatuh  tertelungkup dan selanjutnya datang terdakwa 3. I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blaltung menjambak rambut saksi Ketut Bagia dan dihatamkan ke tanah, dan kemudian secara bersama sama terdakwa 4.  I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet  dengan terdakwa 2. I Ketut Sukra Wardana, SE., memukul saksi Ketut Bagia yaitu terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet  menendang menggunakan kaki kanan mengenai punggung, memukul dengan tangan kanan terkepal mengenai punggung belakang serta menginjaknya dengan kaki kanan mengenai punggung belakang saksi Ketut Bagia, sedangkan terdakwa 2. I Ketut Sukra Wardana, SE. Als. Agus  memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai kepala,  dada dan kaki saksi Ketut Bagia dan selanjutnya merusak warung dengan cara menendang warung dan mendorong barangbarang yang ada di warung ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Gede Budiana mendekati dengan maksud melerai dengan cara menghadang para terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi Ketut Bagia, namun tibatiba terdakwa 3. I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blatung menyerang dan menggrip leher saksi Gede Budiana serta menyeretnya ke Pantai sambil dipukul oleh  terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet dengan tangan mengepal mengenai kepala bagian belakang, sedangkan terdakwa  2. I Ketut Sukra Wardana, SE., Als. Agus memukul dari belakang menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal yang mengenai leher kanan dan pundak serta menendang mengenai punggung saksi  Gede Budiana sedangkan terdakwa 1.  I Nyoman Suartika Als. Mang Pek mencekik leher saksi Gede Budiana dan berkata “ awas kamu melapor Polisi “.
  • Bahwa tempat kejadian  kekerasan yang dilakukan oleh mereka terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek, 2. I Ketut Sukra Wardana, SE., Als. Agus, 3. I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blatung dan terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet adalah tempat umum yang dapat dikunjungi oleh semua orang yaitu Pantai Lovina yang merupakan obyek Pariwisata.
  • Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh mereka terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek, 2. I Ketut Sukra Wardana, SE., Als. Agus, 3. I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blatung dan terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet menyebabkan saksi Ketut Bagia mengalami sakit dan luka lecet pada tangan kanan, lecet pada kaki kanan yang didukung oleh Visum Et Repertum No. 01/I/VER/RSPS/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Made Asty Sanitha Dewi, dokter pada  Rumah Sakit Parama Sidhi dengan hasil pemeriksaan :
  1. Pada siku kanan terdapat luka lecet  berukuran dua sentimeter  kali dua sentimeter ;
  2. Pada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran lima sentimeter  kali lima sentimeter ;
  3. Pada lengan atas kiri sisi luar  terdapat luka memar berwarna merah kebiruan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki berusia sekitar empat puluh tahun ini ditemukan luka-luka lecet dan luka memar yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

Sedangkan saksi Gede Budiana mengalami sakit pada tangan kanan  hingga bahu kanan dan dada serta luka memar pada leher, yang didukung Visum Et Repertum No. 02/I/VER/RSPS/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Made Asty Sanitha Dewi, dokter pada  Rumah Sakit Parama Sidhi dengan hasil pemeriksaan :

  1. Pada leher bagian kanan, sepuluh sentimeter  dari garis pertengahan depan,  lema sentimeter dibawah dagu,  terdapat luka lecet berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter ;
  2. Pada bahu kanan terdapat luka lecet  berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter ;
  3. Pada bahu kiri terdapat luka lecet  bahu kiri berukuran lima sentimeter  kali lima sentimeter .

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki berusia sekitar tiga puluh Sembilan tahun ini yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas, juga mengakibatkan kerusakan barangbarang milik saksi Ketut Bagia berupa 4(empat) buah gelas kaca pecah dan 1(satu) buah picer bir menjadi  rusak.

 

--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUIHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja,  23 April  2024.

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Kadek Adi Paramartha,  SH.

Jaksa Muda NIP. 198406072010122001.-

 

 

I Gede Putu Astawa,  SH.

Jaksa Madya   NIP. 19681231 199003 1 014.-

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya