Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. AYATUL MAKI Alias AYATUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1713/N.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYATUL MAKI Alias AYATUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580  www.kejari-buleleng.go.id

 

 ” Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                       P- 29

Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa “

 

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-21/Eoh.2/Bll/03/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa  :                               

 

Nama Lengkap

:

AYATUL MAKI Alias AYATUL

 

Nomor Identitas

:

5108050911960001

 

Tempat lahir

:

Pegayaman

 

Umur/tanggal lahir

:

27   tahun / 09 Nopember 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki -laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar  Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan  Sukasada,  Kabupaten  Buleleng.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

 

Pendidikan

:

SD

 

b.   Status Penahanan :

  1. Penyidik

:

Rutan Polsek Sawan : sejak tanggal 27 Januari  2024   s/d  15  Pebruari 2024.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Sawan : sejak tanggal 16  Pebruari 2024  s/d  26 Maret  2024. 

  1. Penuntut Umum

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024.

Perpanjangan PN

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan  :

 

---------- Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL  bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang), yang Pertama : pada hari  dan tanggal  yang sudah tidak pada diingat lagi pada  bulan  Nopember  2023 sekitar pukul 22.00 Wita, Yang Kedua : pada hari  dan tanggal  yang sudah tidak pada diingat lagi pada  bulan Nopember  2023 sekitar pukul .23.00  Wita, Yang Ketiga : pada hari  dan tanggal  yang sudah tidak pada diingat lagi pada  bulan Desember  2023 sekitar pukul  22 .00 Wita, Yang Ke empat :  pada hari dan tanggal  yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Januari 2024  sekitar pukul 23.30 Wita,  Yang Kelima : pada  hari  Jumat  tanggal  26 Januari  2024 sekitar pukul 21,00  Wita,  atau setidak-tidaknya dibulan  Nopember, Desember 2023   sampai bulan Januari 2024   atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum  Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran  ada bubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ----------------------------

  • Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL  bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang ) melakukan   pencurian Pertama :  yaitu pada hari  dan tanggal  yang sudah tidak pada diingat lagi pada  bulan  Nopember  2023 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa   bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan,Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada, Kabupaten  buleleng  menuju Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY  terdakwa  membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ),setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian  dan memarkir sepeda motor di  pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) mengambil durian bangko atau kane milik  saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas  menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 30 (tiga puluh) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang)  membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sdr. ROJIKIN bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan  Suksada, Kabupaten .Buleleng .
  • Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut, karena setiap kali   menjualnya  terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan  yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa.
  • Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang ) melakukan   pencurian Kedua  :  yaitu pada hari  dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada  bulan  Nopember  2023 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama–sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY terdakwa  membonceng Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian  dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ), tanpa seijin saksi korban  terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas  menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang)  membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang )sdr ROJIKIN  bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan  Suksada, Kabupaten Buleleng.
  • Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut ,karena setiap kali   menjualnya  terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah  Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa.
  • Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang) melakukan   pencurian Ketiga  :  yaitu pada hari  dan tanggal  yang sudah tidak pada diingat lagi pada  bulan  Desember  2023 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng  menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY  terdakwa  membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian  dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 25 (dua puluh lima) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang)  membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang )sdr ROJIKIN bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan  Suksada, Kabupaten Buleleng.
  • Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK , dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut, karena setiap kali   menjualnya  terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang),  yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa  gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa .
  • Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL  bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang ) melakukan   pencurian Keempat  :  yaitu pada hari  dan tanggal  yang sudah tidak pada diingat lagi pada  bulan  Januari 2024  sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan,Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada ,Kabupaten Buleleng menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY terdakwa membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian  dan memarkir sepeda motor  di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 26 (dua puluh enam) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang)  membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sdr. ROJIKIN bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan  Suksada, Kabupaten .Buleleng.
  • Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK, dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut, karena setiap kali   menjualnya terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh   Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa  gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa .
  • Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang ) melakukan   pencurian Kelima   :  yaitu pada  hari  Jumat  tanggal  26 Januari  2024 sekitar pukul 21,00  Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa   bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan,Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada ,Kabupaten  buleleng  menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY  terdakwa  membonceng Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian  dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban   terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) mengambil durian bangko atau kane milik  saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas  menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon tersebut  terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang)  memetik 1 (satu)  buah durian selajutnya  Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang) memanjat pohon durian yang ke 2 (dua) dan memetik 2 (dua)  buah durian selanjutnya Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang) naik lagi di pohon durian ke 3 (tiga)  memetik 2 (dua) buah durian lagi namun pada saat itu ada saksi korban bersama dengan teman-temanya yang datang kemudian berteriak maling, terdakwa  langsung lari menuju arah semak semak dan sempat terjatuh di kali yang ada airnya dan terdakwa  bangun lagi dan berlari sedangkan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) terdakwa tidak mengetahuinya berlari kemana, selanjutnya terdakwa  menuju jalan raya yang terdakwa  tidak tahu arahnya kemana, kemudian ada beberapa orang yang menghentikan terdakwa  dan membawa terdakwa  ke kantor Desa Bebetin, dan terdakwa  mengakui kesalahan  telah mencuri buah durian milik saksi korban  tersebut, kemudian datang aparat kepolisian dari Polsek Sawan dan terdakwa diamankan bersama barang bukti dan langsung di bawa ke Polsek Sawan.
  • Bahwa  buah durian bangko atau kane tersebut harga Rp.32.000,-( tiga puluh dua ribu) perkilonya, buah durian  milik saksi korban tersebut  telah diambil oleh terdakwa  bersama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang), rata-rata perbuah durian kurang lebih  beratnya ada yang 2 kg sampai 4 kg perbuahnya  dan harga perbuahnya  tergatung berapa  berat buah durian tersebut.
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang),       mencuri buah durian milik saksi korban  tersebut  adalah untuk terdakwa  jual  dan  uang  hasil penjualan durian curian tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan  terdakwa sehar-hari seperti makan dan minum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  bersama dengan Saudara ROJIKIN  (Daftar Pencarian Orang) tersebut membuat saksi korban kehilangan 114 (seratus empat belas) buah durian dan saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak  Rp. 9.000.000,- ( sembilan  juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

                                                                                       

 ------- Perbuatan terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHP.  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 03 Mei 2024.

PENUNTUT UMUM

 

 

MADE ASTINI, SH.

JAKSA  MADYA NIP.19730201 199403 2 002

 

 

I GEDE PUTU ASTAWA,SH.

JAKSA MADYA NIP. 19681231 199003   1014

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya