Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.Bth/2026/PN Sgr Nancy Catrine Mariani PT. MHG Balangan Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 330/Pdt.Bth/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nancy Catrine Mariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD IQBAL HADROMI, SH.Nancy Catrine Mariani
Tergugat
NoNama
1PT. MHG Balangan Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
1. Memerintahkan untuk menangguhkan proses sita eksekusi sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.Eks-Arb/2023/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 292 of 2000 tanggal 22 Februari 2023 Jo. Nomor 02 /Arb-Int/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2026 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam perkara Perlawanan aquo.
 
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi dari Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.Eks-Arb/2023/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 292 of 2000 tanggal 22 Februari 2023 Jo. Nomor 02 /Arb-Int/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2026 mengandung cacat formil.
4. Menyatakan batal Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.Eks-Arb/2023/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 292 of 2000 tanggal 22 Februari 2023 Jo. Nomor 02 /Arb-Int/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2026;
5. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.Eks-Arb/2023/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 292 of 2000 tanggal 22 Februari 2023 Jo. Nomor 02 /Arb-Int/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2026 tidak dapat dieksekusi (non-executable);
6. Menyatakan Sita Eksekusi atas objek tanah sebagaimana tercantum dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.Eks-Arb/2023/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 292 of 2000 tanggal 22 Februari 2023 Jo. Nomor 02 /Arb-Int/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2026, yang apabila telah dilaksanakan, tidak sah dan harus diangkat;
7. Menyatakan bahwa objek tanah yang diletakkan Sita Eksekusi tidak sesuai dan tidak identik dengan objek tanah sebagaimana tercantum dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.Eks-Arb/2023/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 292 of 2000 tanggal 22 Februari 2023 Jo. Nomor 02 /Arb-Int/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2026;
8. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan seluruh proses pelaksanaan eksekusi atas objek tanah sebagaimana tercantum dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.Eks-Arb/2023/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 292 of 2000 tanggal 22 Februari 2023 Jo. Nomor 02 /Arb-Int/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2026;
9. Memerintahkan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara Perlawanan Sita Eksekusi ini;
10. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan Sita Eksekusi ini.
 
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak