| Petitum |
1. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar;
2. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang melakukan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek jaminan milik Para Pelawan adalah perbuatan melanggar hukum;
3. Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Terlawan I melalui Terlawan II terhadap:
1) Sertifikat Hak Milik Nomor 528/Kelurahan Paket Agung;
2) Sertifikat Hak Milik Nomor 523/Kelurahan Paket Agung; dan
3) Sertifikat Hak Milik Nomor 522/Kelurahan Paket Agung;
adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan segala tindakan, berita acara, risalah lelang, maupun akibat hukum lain yang timbul dari pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan, menunda, dan/atau membatalkan seluruh proses pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek milik Para Pelawan;
6. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Terlawan I untuk melakukan upaya restrukturisasi kredit dan/atau penyelesaian secara musyawarah terhadap kewajiban Para Pelawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya;
|