Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. PUTU KARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2036/N.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU KARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-20/Eoh.2/BLL/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

PUTU KARTA

Nomor Identitas

:

5108050107820175.

Tempat lahir

:

Sinalud.

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun / 01 Juli 1982.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Petani/Perkebunan.

Pendidikan

:

SD.

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 24 Pebruari 2026

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polsek Banjar, sejak tanggal 25 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Banjar, sejak tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 23 April 2026 sampai dengan tanggal 12 Mei 2026

 

C. DAKWAAN  :

-------- Bahwa  terdakwa Putu Karta   pada hari Minggu  tanggal 22 Pebruari 2026 sekira jam 09.30 wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Pebruari 2026  atau setidak-tidaknya  pada tahun 2026 bertempat di  Banjar Dinas Kelod, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian terdakwa dari rumahnya di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayu Putih dengan menumpang  kepada seseorang yang tidak diketahui namanya menuju Jalan raya Desa Kaliasem dan kemudian dari Desa Kaliasem menumpang angkutan umum menuju Desa Bubunan Kecamatan Seririt dan Selanjutnya dengan naik ojek menuju Pasar Desa Banyuatis ;

-      Bahwa setelah terdakwa berada di Pasar Desa Banyuatis,  melihat sepeda motor merk Yamaha Yupiter Z, Nopol: DK 4954 FL, warna hitam merah tahun 2009, dan kemudian setelah melihat situasi dalam keadaan aman, terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan selanjutya menaiki sepeda motor tersebut dan mendorong menggunakan kaki terdakwa sampai sekitar 1(satu) kilometer, selanjutnya terdakwa melepas bemper depan yang berisi No. Plat, bemper samping kanan  dan kiri dan membuangnya dikebun sekitar lokasi tersebut, selanjutnya memutus kabel kunci kontak  sehingga sepeda motor tersebut mau hidup dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke tepi sungai dekat rumah terdakwa dengan tujuan untuk menyimpannya agar tidak diketahui orang lain ;

 -     Bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi Ketut Wastana sebagai pemilik sepeda motor tersebut sehingga atas kejadian tersebut Ketut Wastana mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 KUHP.---------

 

 

Singaraja,  04 Mei  2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

I Gede Putu Astawa, SH.

Jaksa Madya  NIP. 19681231 199003 1 014

 

 

 

Komang Tirta Wati, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 19950713 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya