Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Sgr Nyoman Astawa Gede Parinata Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyoman Astawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H.Nyoman Astawa
Tergugat
NoNama
1Gede Parinata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------
2. Menyatakan hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi; -----
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek jaminan berupa Serifikat Hak Milik (SHM) No. 03431/Desa Bondalem dengan Surat Ukur No. 02421/Desa Bondalem tanggal 2 Agustus 2018 seluas 55 m2 (lima puluh lima meter persegi) dengan nama Pemegang Hak Desa Pakraman Bondalem (Turut Tergugat) dengan Kepemilikan Bersama (Komunal) tercatat atas nama GEDE PARINATA (Tergugat) yang berlokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali; ------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------
- Kerugian Materiil
Pokok pinjaman/hutang : Rp100.000.000,-
Bunga pinjaman/hutang : Rp56.000,000,- (terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2022 sampai 8 Februari 2024 dengan total bunga pinjaman/hutang sebesar Rp85.000.000,- dikurangi pembayaran bunga yang telah Tergugat bayarkan selama tahun 2023 yakni dengan total sebesar Rp29.000.000,-.
Sehingga jumlah keseluruhan kerugian Materiil sebesar Rp156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah).
- Kerugian Inmateriil
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan dan mematuhi isi putusan perkara ini; -------------------------
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet maupun Keberatan; -
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; -----------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -----------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak