Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Sgr 1.Gede Dana
2.Luh Manik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gede Dana
2Luh Manik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Putu Wibawa, SHGede Dana
2I Putu Wibawa, SHLuh Manik
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;-------------
2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Komang Dewi yang masih dibawah umur dengan Kadek Eri Arimbawa untuk melangsungkan perkawinan secara hukum negara;----------------------------------------------------------------------------------- 
3. Menyatakan hukum anak pertama bernama Putu Desita, Perempuan, lahir di Desa Pangkung Paruk, pada tanggal 10 Desember 2022 dan Anak kedua bernama Kadek Dika Prayoga, Laki-laki, lahir di Desa Pangkung Paruk pada tanggal 9 Februari 2024, adalah anak sah dari Komang Dewi dengan Kadek Eri Arimbawa  ;-----------------------------------------------------
4. Memerintahkan  kepada Komang Dewi dan Kadek Eri Arimbawa  setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja, untuk segera melaporkan perkawinannya  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng;-------------------------------- 
5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, untuk mencatatkan penetapan Pengadilan Negeri Singaraja dalam register yang diperuntukkan untuk itu sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan yang dimohonkan oleh Komang Dewi dengan Kadek Eri Arimbawa;-------------------------------------------------------
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan;-----------------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja dan/atau Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan a quo berpendapat lain, Para Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak