Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Sgr I MADE HERI PERMANA PUTRA, S.H., M.H. DIMAS TRIANDA Alias DIMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-714/N.1.11/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE HERI PERMANA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS TRIANDA Alias DIMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MD NGURAH ARIK SUHARSANA PUTRA,SHDIMAS TRIANDA Alias DIMAS
Anak Korban
Dakwaan

Description: D:\\\\Picture Q\\\\Kejaksaan\\\\IMG_0011.JPG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                                                          P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM- 04/ Enz.2/ Bll/ 02/ 2024

 

    1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap               :    Dimas Trianda alias Dimas

Nomor Identitas             :    5108050602900001

Tempat lahir                  :    Pegayaman

Umur/tanggal lahir        :    33 Tahun / 06 Pebruari 1990

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat tinggal              :    Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Agama                          :    Islam

Pekerjaan                      :    Wiraswasta

Pendidikan                    :    SMA (tamat)

 

    1. Penahanan terdakwa

1.

Untuk Kepentingan Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan di Rutan Polres Buleleng: sejak tanggal 20 Nopember 2023 s/d tanggal 09 Desember 2023
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum: sejak tanggal 10 Desember 2023 s/d tanggal 18 Januari 2024
  • Diperpanjang oleh Ketua PN Singaraja: sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d tanggal 17 Pebruari 2024

 

2.

Untuk kepentingan Penuntutan

  • Terdakwa ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Singaraja: Sejak tanggal 07 Pebruari 2024 s/d tanggal 26 Pebruari 2024.

 

    1. Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa Dimas Trianda alias Dimas pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Perempatan jalan Raya Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 16.45 wita terdakwa secara sadar telah bertemu dengan sdr. Yancer (dalam pencarian orang) untuk menerima narkotika jenis shabu dengan berat 2,57 gram bruto (2,40 gram netto) tanpa adanya ijin dari pihak yang berweang, kemudian atas 1 (satu) paket shabu yang diterima oleh terdakwa berada dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya lalu dimasukkan kedalam saku depan jaket terdakwa. Kemudian terdakwa dalam perjalanan pulang tepatnya di perempatan jalan Raya Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sekitar pukul 17.00 wita terdakwa ditangkap oleh saksi I Nyoman Sardika dan saksi Gede Sujana, SH., yang tergabung dalam anggota satuan resnarkoba Kabupaten Buleleng, selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihak berwajib terkait peranan terdakwa dalam peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1360/NNF/2023 tanggal 20 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., SH.,M.Si., AA Gde Lanang Meidysura, S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm masing-masing selaku pemeriksa narkoba Forensik dan diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diberi nomor barang bukti 8631/2023/NF berupa kristal bening dan barang bukti 8632/2023/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1. (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab.: 1449/FKF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si.,M.T., dan I Made Agus Adi Putra, S.Kom masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ngurah  Wijaya Putra, S.Si., M.Si selaku Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone merek Realme RMX 3263 warna hitam IMEI1: 866706055766138, IMEI2: 866706055766120, simcard Theree dengan ICCID: 89628950003402231464 dan simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115939232339626 milik terdakwa Dimas Trianda alias Dimas ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 12 percakapan chat.

Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 460/11885.00/2023 tanggal 18 Nopember 2023 dengan berat total barang bukti yakni 2,57 gram brutto atau 2,40 gram netto.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa Dimas Trianda alias Dimas pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Perempatan jalan Raya Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 wita terdakwa secara sadar telah memiliki narkotika jenis shabu dengan berat 2,57 gram bruto (2,40 gram netto) tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama Yancer (dalam pencarian orang) secara Cuma-Cuma atau gratis. Kemudian atas 1 (satu) paket shabu yang dimiliki oleh terdakwa berada dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya lalu dimasukkan kedalam saku depan jaket terdakwa. Kemudian terdakwa dalam perjalanan pulang tepatnya di perempatan jalan Raya Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terdakwa ditangkap oleh saksi I Nyoman Sardika dan saksi Gede Sujana, SH., yang tergabung dalam anggota satuan resnarkoba Kabupaten Buleleng, selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihak berwajib terkait peranan terdakwa dalam peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1360/NNF/2023 tanggal 20 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., SH.,M.Si., AA Gde Lanang Meidysura, S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm masing-masing selaku pemeriksa narkoba Forensik dan diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diberi nomor barang bukti 8631/2023/NF berupa kristal bening dan barang bukti 8632/2023/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1. (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab.: 1449/FKF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si.,M.T., dan I Made Agus Adi Putra, S.Kom masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ngurah  Wijaya Putra, S.Si., M.Si selaku Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone merek Realme RMX 3263 warna hitam IMEI1: 866706055766138, IMEI2: 866706055766120, simcard Theree dengan ICCID: 89628950003402231464 dan simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115939232339626 milik terdakwa Dimas Trianda alias Dimas ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 12 percakapan chat.

Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 460/11885.00/2023 tanggal 18 Nopember 2023 dengan berat total barang bukti yakni 2,57 gram brutto atau 2,40 gram netto.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

 

 

 

 
 

Singaraja, 19 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

 

I Made Heri Permana Putra, S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199004032014031001

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH.

Ajun Jaksa NIP. 199304012018011001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya