INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
97/Pdt.P/2024/PN Sgr | 1.Pt. Herman Wianta Vadma Theja 2.Ni Putu Kartika Sari, S.Pd |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan merubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5108-LT-26082019-0095 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 26 Agustus 2019, yang semula tertulis bernama KADEK BAGUS ALIT KUSUMA WARDANA agar dirubah menjadi KADEK NGURAH ALIT KUSUMA WARDANA
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat Permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |