| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2026/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | ARIF HIDAYATULLAH alias ARIF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2026/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 561/N.1.11/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116 Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
P- 29. SURAT DAKWAANNo. Reg Perkara : PDM-11/Enz.2/Bll/01/2026.
I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : Arif Hidayatullah alias Arif. NIK. : 5108060410940003. Tempat lahir : Singaraja. Umur / tgl. Lahir : 31 tahun / 04 Oktober 1994. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Manggis Gg Attabuah RT.014/RW.000 Kelurahan Kampung Kajanan,Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng.(KTP) Jalan Diponegoro Gg Pisang, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMA.
II. P E N A H A N A N :
III. Dakwaan :Kesatu : Bahwa terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 11.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diatas berawal saksi I Komang Andi Wirawan bersama tim dari satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Ketut Pastikayasa, SH., mendapat informasi adanya maraknya pereadaran Narkotika jenis shabu diwilayah Hukum Kota Singaraja, lalu mendatangai sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng milik terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif dan disana menemukan terdakwa Arif Hidayatullah alias arif dan saksi Sutra Mandala alias Tarjok sedang berada dirumah tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga saksi Sutra Mandala alias tarjok dan saat dilakukan penggeledahan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada genggaman tangan saksi Sutra Mandala alias Tarjok ditemukan 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam diakui milik saksi Sutra Mandala alias Tarjok dan pada genggaman tangan terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif ditemukan 1(satu) unit Handphone merk xiaomi warna putih diakui milik terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan barang berupa 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah paket shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong, dan disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 4(empat) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah plastic klip kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) - Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket tersebut dengan cara membeli dari saksi Sutra Mandala alias Tarjok seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara patungan dan digunakan secara bersama-sama ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
------------Perbuatan terdakwa Kadek Sudiastini alias Dek Enik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua : Bahwa terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 11.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diatas terdakwa yang sudah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak bulan Pebruari tahun2025 dan kemudian pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 10.02 Wita dihubungi oleh saksi Sutra Mandala alias Tarjok dan mengajak untuk menggunakan Narkotika jenis shabu dengan membeli secara patungan dan terdakwa mengatakan hanya punya uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; - Bahwa selanjutnya saksi Sutra Mandala alias Tarjok menuju rumah terdakwa di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan menggunakan Narkotika jenis shabu bersama dengan saksi Sutra Mandala alias Tarjok dengan cara memasukkan shabu ke dalam pipet kaca kemudian tabung kaca yang berisi shabu dibakar dari luar sampai shabu tersebut mencair, setelah mencair dihubungkan ke pipet minuman menggunakan 2(dua) pipet , satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada shabunya masuk kedalam Bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi meyentuh air , sedangkan pipet satunya dimasukkan kedalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran shabunya ; - Bahwa selanjutnya datang saksi I Ketut Pastika Yasa bersama tin dari Satuan Narkoba Lolres Buleleng diantaranya saksi I Komang Andi Wirawan melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu menemukan pada genggaman tangan saksi Sutra Mandala alias Tarjok ditemukan 1(satu) unit Handphone warna hitan diakui milik saksi Sutra Mandala alias Tarjok dan pada genggaman tangan terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif ditemukan 1(satu) unit Handphone warna putih diakui milik terdakwa Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan barang berupa 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah pkaet shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipetnplastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong, disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 4(empat) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah plastic klip kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------
Singaraja, 05 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum,
I Gede Putu Astawa, SH. Jaksa Madya NIP. 19681231 199003 1 014.
Kadek adi Pramarta, SH. Jaksa Muda NIP. 198305172007121001.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
