Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
380/Pdt.Bth/2022/PN Sgr TEMY HARIJANTO 1.LUH RIASINI
2.KOMANG BAYU SATRIA WIBAWA
3.MUHAMMAD SAFRI
4.WONG DANIEL WIRATA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 380/Pdt.Bth/2022/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEMY HARIJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sudarma, SH.TEMY HARIJANTO
Tergugat
NoNama
1LUH RIASINI
2KOMANG BAYU SATRIA WIBAWA
3MUHAMMAD SAFRI
4WONG DANIEL WIRATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kadek Dwi Prayoga, SH.KOMANG BAYU SATRIA WIBAWA
2ARIS EKO PRASETYO, S.H., M.H.LUH RIASINI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan;
  • Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan SK. Eksekusi Nomor: 29/PDT.EKS/2020/PN.Sgr, tanggal 28 Juli 2021;

 

 DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi) sebagaimana  Sertipikat Hak Milik Nomor: 568/Desa Depeha, Surat Ukur Nomor: 00009/Depeha/2006, NIB: 22.04.08.07.1.00377, terletak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tercatat atas nama Pelawan (TEMY HARIJANTO) dengan batas – batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara:                Tanah Milik;
  • Sebelah Timur:               Tanah Milik Mangku Sari;
  • Sebelah Selatan:             Jalan;
  • Sebelah Barat:                Tanah Milik Made Widiarsa;
    1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 568/Desa Depeha, Surat Ukur Nomor: 00009/Depeha/2006, NIB: 22.04.08.07.1.00377, terletak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tercatat atas nama Pelawan (TEMY HARIJANTO);
    2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 246/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 05 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutable);
    3. Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 29/PDT.EKS/2020/PN.Sgr, tanggal 28 Juli 2021 atas Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 246/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 05 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap;
    4. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
    5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pelawan mohon Putusan yang seadil – adilnya.  "Ex Aequo Et Bono".

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak