Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT. BPR Adi Jaya Mulia 1.KADEK RUSITA
2.LUH ARIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Adi Jaya Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KADEK RUSITA
2LUH ARIKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.021.491,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 053/SPK/AJM/IV/2022;----------------------------
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 053/SPK/AJM/IV/2022;--------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 335.012.491,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;-------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu Sertifikat Tanah (Hak Milik) dengan spesifikasi sebagai berikut:------------------------------------------------------------

Nomor Sertifikat

1071

Atas Nama

Luh Ariki

Luas Tanah

150 m2

Luas Bangunan

200 m2

Terletak di

Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kab. Buleleng

Nomor Surat Ukur

00066/KEROBOKAN/2011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak