Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. KETUT AGUS ARTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1573/N.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT AGUS ARTANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM- 15/Eoh.2/Bll/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

KETUT AGUS ARTANA

Nomor Identitas

:

5108062601830006

Tempat lahir

:

Singaraja.

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun/26 Januari 1983.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Parikesit No. 19 Singaraja, RT/RW. : 017/000, Kelurahan Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja (Honorer/PPPK).

Pendidikan

:

SMEA (Tamat).

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 11 Februari 2026

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polda Bali, sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026.

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polda Bali, sejak tanggal 04 Maret 2026 sampai dengan tanggal 12 April 2026.

  • Penuntut Umum

:

Rutan/ LP Kelas II B Singaraja, sejak tanggal  06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026

 

C. DAKWAAN  :

PERTAMA:

            Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Poskamling yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3, Desa Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili, tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Singaraja Kab. Buleleng marak terjadi perjudian selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 Tim Buser Polda Bali melakukan penyelidikan diwilayah Singaraja melakukan penyelidikan dan mencurigai disebuat tempat ada pergerakan mencurigakan terhadap seseorang  tepatnya di poskamling yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3, Desa Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dan seseorang tersebut bernama Terdakwa KETUT AGUS ARTANA yang sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel TSSM dengan melakukan penjualan togel TSSM, saat itu Tim Buser Polda Bali segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa KETUT AGUS ARTANA yang pada saat itu sedang menunggu pembeli nomor togel TSSM, dan setelah diintograsi terdakwa mengakui sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel jenis TSSM dan hasil penjualan nomor togel TSSM disetorkan ke togel Online website www.kinghousetoto.com  selanjutnya terdakwa KETUT AGUS ARTANA beserta  barang-barang lain yang terkait dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa KETUT AGUS ARTANA menyelenggarakan dengan menjual togel jenis TSSM mulai dari pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah poskamling yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3, Desa Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dengan cara menunggu pembeli nomor togel TSSM secara langsung atau melalui WA HP milik terdakwa dan juga menerima secara langsung dari pembeli, selanjutnya KETUT AGUS ARTANA tutup/ atau tidak menerima pembeli nomor togel TSSM sekitar pukul 18.00 wita,  selanjutnya setelah terkumpul semua pasangan nomor togel TSSM tersebut kemudian terdakwa KETUT AGUS ARTANA mengirim kembali semua pasangannya melalui HP milik terdakwa ke internet judi online  website www.kinghousetoto.com sekitar pukul 18.00 Wita kemudian terdakwa tinggal menunggu keluaran nomor togel TSSM sekitar pukul 19.00 Wita dimana biasanya terdakwa ketahui keluaran nomor togel TSSM dari internet dan apabila ada pemasang yang menang maka uangnya ditransfer oleh website www.kinghousetoto.com ke rekening BRI hari itu juga selanjutnya baru terdakwa menarik uang tersebut dengan cara menarik melalui ATM BRI milik terdakwa, selanjutnya hari itu juga terdakwa serahkan kepada pembeli nomor yang dinyatakan menang.
  • Bahwa terdakwa KETUT AGUS ARTANA menyelenggarakan atau menjual nomor togel jenis TSSM terdapat 5 kali putaran dalam satu minggu  setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan minggu dan harga pernomornya seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Terdakwa memperoleh keuntungan setiap kali putaran rata-rata 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan komisi sebesar 20?ri hasil penjualan, jadi komisi yang diperoleh sebesar Rp. 100.000,- dan hasil keuntugan tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
  • Dalam menjual nomor TSSM tersebut  kepada masyarakat tidak memiliki ijin dari yang berwenang  dan atas permainan judi togel TSSM yang diselenggarakan oleh terdakwa  KETUT AGUS ARTANA memiliki sifat untung-untungan dengan kepintarannya  para pemasang/ pemain menebak nomor  yang akan keluar.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Poskamling yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3, Desa Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya berdasarkan infotmasi dari masyarakat di daerah Singaraja Kab. Buleleng banyak terjadi perjudian selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 Tim Buser Polda Bali melakukan penyelidikan diwilayah Singaraja melakukan penyelidikan dan mencurigai disebuat tempat ada pergerakan mencurigakan terhadap seseorang  tepatnya di poskamling yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3, Desa Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dan seseorang tersebut bernama Terdakwa KETUT AGUS ARTANA yang sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel TSSM dengan melakukan penjualan togel TSSM, saat itu Tim Buser Polda Bali segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa KETUT AGUS ARTANA yang pada saat itu sedang menunggu pembeli nomor togel TSSM, dan setelah diintograsi terdakwa mengakui sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel jenis TSSM dan hasil penjualan nomor togel TSSM disetorkan ke togel Online website www.kinghousetoto.com  selanjutnya terdakwa KETUT AGUS ARTANA beserta  barang-barang lain yang terkait dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa KETUT AGUS ARTANA menyelenggarakan dengan menjual togel jenis TSSM mulai dari pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah poskamling yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3, Desa Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dengan cara menunggu pembeli nomor togel TSSM secara langsung atau melalui WA HP milik terdakwa dan juga menerima secara langsung dari pembeli, selanjutnya KETUT AGUS ARTANA tutup/ atau tidak menerima pembeli nomor togel TSSM sekitar pukul 18.00 wita,  selanjutnya setelah terkumpul semua pasangan nomor togel TSSM tersebut kemudian terdakwa KETUT AGUS ARTANA mengirim kembali semua pasangannya melalui HP milik terdakwa ke internet judi online  website www.kinghousetoto.com sekitar pukul 18.00 Wita kemudian terdakwa tinggal menunggu keluaran nomor togel TSSM sekitar pukul 19.00 Wita dimana biasanya terdakwa ketahui keluaran nomor togel TSSM dari internet dan apabila ada pemasang yang menang maka uangnya ditransfer oleh website www.kinghousetoto.com ke rekening BRI hari itu juga selanjutnya baru terdakwa menarik uang tersebut dengan cara menarik melalui ATM BRI milik terdakwa, selanjutnya hari itu juga terdakwa serahkan kepada pembeli nomor yang dinyatakan menang.
  • Bahwa terdakwa KETUT AGUS ARTANA menyelenggarakan atau menjual nomor togel jenis TSSM terdapat 5 kali putaran dalam satu minggu  setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan minggu dan harga pernomornya seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Terdakwa memperoleh keuntungan setiap kali putaran rata-rata 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan komisi sebesar 20?ri hasil penjualan, jadi komisi yang diperoleh sebesar Rp. 100.000,- dan hasil keuntugan tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
  • Dalam menjual nomor TSSM tersebut  kepada masyarakat tidak memiliki ijin dari yang berwenang  dan atas permainan judi togel TSSM yang diselenggarakan oleh terdakwa  KETUT AGUS ARTANA memiliki sifat untung-untungan dengan kepintarannya  para pemasang/ pemain menebak nomor  yang akan keluar.

 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 KUHP ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja, 13 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

I GEDE EKA SUMAHENDRA, S.H., M.H.

Jaksa Madya Nip. 198605252007121001

 

 

 

KADEK ADI PRAMARTA, S.H.

Jaksa Madya Nip. 198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya