1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;---
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah adalah tidak beritikad baik ;-----
4. Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah melalui Turut Terbantah I atas obyek sengketa yaitu berupa :------------------------
- Sebidang Tanah Hak Milik dan Bangunan Ruko dengan SHM No. 365/Kelurahan Kampung Kajanan, seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atas nama WAJAN BUDIARSA Beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;-----------------------
5. Menghukum Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------
6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;-----------------------------------------------
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;------------------------------------------------------
|