| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Suryanjana anak kandung Pemohon yang bernama I Made Wahyu Suryanjana berada dibawah pengampuan;
3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari I Made Wahyu Suryanjana;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili I Made Wahyu Suryanjana (anak) kandung Pemohon yang bernama I Made Wahyu Suryanjana, untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB 22.04.000034855.0, seluas 3.650 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi) tercatat atas nama I Made Wahyu Suryanjana:
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |