| Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026 sekira jam 11.00 WITA, bertempat di Jalan Raya Singaraja – Seririt, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026, sekira pukul 12.30 WITA, korban yang bernama KOMANG ARIK akan mengantar kakaknya yang bernama KETUT SUPADMI untuk berobat di Rumah Sakit Kertha Usada Buleleng, kemudian saat di perjalanan, KETUT SUPADMI melihat kendaraan roda 2 milik suaminya yang bernama MADE WIRIADANA terparkir di Warung Kopi Bu Nung yang beralamat di Jalan Raya Singaraja – Seririt, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan adanya hal tersebut KETUT SUPADMI menyuruh KOMANG ARIK (korban) untuk menepi di sebrang jalan tepat di depan Warung Kopi Bu Nung, setelah itu KOMANG ARIK (korban) turun dari motornya dan menyebrang menuju Warung Kopi Bu Nung kemudian KOMANG ARIK (korban) mengambil sebatang kayu yang berada di pinggir jalan dan menghampiri MADE WIRIADANA untuk menegurnya, kemudian KOMANG ARIK (korban) memukul MADE WIRIADANA menggunakan kayu pada bagian tangan dan kaki kanannya sembari menegur MADE WIRIADANA, setelah kejadian tersebut datang pemilik Warung Kopi Bu Nung yang bernama NI KETUT ARIANI ALIAS BU NUNG (Tersangka) menghampiri KOMANG ARIK (korban) dan langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya secara berkali-kali dan mengenai bagian wajah korban setelah itu korban sempat menepis pukulan yang diberikan secara berkali-kali tersebut oleh tersangka, kemudian (tersangka) sempat menarik baju korban hingga robek setelah itu terjadi tarik menarik dan dorong mendorong antara korban dan tersangka yang mengakibatkan keduanya terjatuh di pinggir jalan, kemudian korban bangun dan ingin meninggalkan warung tersebut karena korban melihat situasi di pinggir jalan ramai dan korban merasa malu setelah itu korban melihat tersangka mengambil batu dan batok kelapa yang kemudian di lempar oleh tersangka secara berkali-kali saat korban sedang menyebrang menuju ke kendaraan roda 2 milik korban yang terparkir di sebrang jalan depan Warung Kopi Bu Nung, dengan adanya kejadian tersebut pada tanggal 04 Juli 2026 sekira Pukul 18.40 WITA, korban datang ke Polres Buleleng untuk melaporkan kejadian tersebut. |