| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.-------------------------------------
2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula Ketut Puspita Sari menjadi Ketut Azkara Wibawa dengan alasan karena Keyakinan atau Spiritual berdasarkan keterangan rohaniawan 1 Juli 2026.--------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.---------------------------------
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.-----------------------------------------------
Demikian permohonan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, diucapkan terima kasih.-------------------------------------------------------------------------------------
|