Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-24/Eoh.2/BLL/03/2024
-
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : HENDRIK NORTA NIO
Nomor Identitas : 5108060905010002
Tempat lahir : Singaraja
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 09 Mei 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Kebon Sari, Gang II No. 14 A, Kelurahan Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng
Agama : Budha
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Pendidikan : SMK (Tamat)
-
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
- Penangkapan
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 30 Januari 2024 s/d. tanggal 31 Januari 2024
|
- Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d. tanggal 20 Februari 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d. tanggal 31 Maret 2024
|
|
:
|
RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d. 16 April 2024
|
|
:
|
RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja, sejak tanggal 17 April 2024 s/d. tanggal 16 Mei 2024
|
- DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK NORTA NIO selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah sdr. I GEDE BENNY ARYANA, BM Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat terdakwa datang ke rumah saksi korban I GEDE BENNY ARYANA, BM di Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng pada Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik saksi korban I GEDE BENNY ARYANA, BM. Selanjutnya Terdakwa menyewa mobil tersebut selama 7 (tujuh) hari dengan harga sewa Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) perhari untuk dipergunakan menghandel tamu. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa pergi menggadaikan mobil tersebut di Tempat milik Saksi YUDHA PRATAMA yang berlokasi di Br. Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng dengan besaran pinjaman Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah) dengan bunga 10 % dipotong di awal dan Terdakwa menerima uang bersih sebesar Rp. 23.400.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Dan setelah mendapatkan uang kemudian Terdakwa gunakan untuk berjudi
- Bahwa saksi korban I GEDE BENNY ARYANA tidak pernah diberi tahu oleh terdakwa jika 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik saksi korban I GEDE BENNY ARYANA telah digadai oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I GEDE BENNY ARYANA mengalami kerugian sebesar Rp. 132.000.000, (seratus tiga puluh dua juta rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK NORTA NIO selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah sdr. I GEDE BENNY ARYANA, BM Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ---------------------
- Bahwa berawal saat terdakwa menghubungi Saksi MADE BAYU ARYAWAN via whatsapp untuk menyewa mobil dengan alasan untuk mengandle Tamu, kemudian Saksi MADE BAYU ARYAWAN menyuruh Terdakwa untuk menyewa pada Saksi Korban I GEDE BENNY ARYANA, BM. Setelah itu, Terdakwa mengambil mobil di rumah Saksi Korban I GEDE BENNY ARYANA, BM yang beralamat di Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng lalu Terdakwa menyewa 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik Saksi Korban I GEDE BENNY ARYANA, BM selama 7 (tujuh) hari dengan harga sewa Rp.200.000-, (dua ratus ribu rupiah) perhari.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa membawa mobil sewaan tersebut ke Rumah Saksi YUDHA PRATAMA als NONOT yang beralamat di Br. Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng untuk digadai. Kemudian Terdakwa sepakat menggadaikan kendaraan tersebut seharga . Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah) dengan bunga 10 % dipotong di awal dan Terdakwa menerima uang bersih sebesar Rp. 23.400.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa saksi korban I GEDE BENNY ARYANA tidak pernah diberi tahu oleh terdakwa jika 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik saksi korban I GEDE BENNY ARYANA telah digadai oleh terdakwa;
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 23 April 2024
Penuntut Umum
GEDE DEWANGGA P.D, S.H.
AJUN JAKSA / NIP. 19930401 201801 1 001
|
KADEK ADI PRAMARTA, S.H.
JAKSA MUDA / NIP. 198305172007121001
|
|